Hore! Wartawan dan TNI-POLRI Dapat Diskon Tiket Kereta Hingga 50 Persen, Begini Cara Daftarnya
ADA kabar baik bagi Anda yang berprofesi sebagai wartawan, anggota TNI/Polri, lansia, dan veteran.
ADA kabar baik bagi Anda yang berprofesi sebagai wartawan, anggota TNI/Polri, lansia, dan veteran.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan potongan harga (tarif reduksi) sebesar 20 hingga 50 persen.
Caranya, sebelum penumpang yang berprofesi wartawan, anggota TNI dan Polri, lansia, dan veteran membeli tiket perjalanan kereta api dengan tarif reduksi, harus terlebih dahulu melakukan registrasi.
• Fadli Zon Minta Investigasi Pemadaman Listrik Massal Cukup Dua Minggu
Menurut Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, registrasi dilakukan untuk meningkatkan pelayanan atas pemberian tarif reduksi.
Kebijakan baru tersebut mulai diterapkan pada 1 September 2019.
"Registrasi dapat dilakukan mulai 1 Agustus 2019 di Customer Service stasiun atau di loket stasiun
yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh."
• Megawati Minta Kader PDIP Jangan Soraki Prabowo di Bali
"Apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service, untuk Daop 1 Jakarta, registrasi dapat dilakukan di Customer Service yang ada di Stasiun Gambir."
"Lalu, di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Bekasi, dengan jam operasional pukul 05.00 sampai 22.00 WIB, "ujar Eva dalam keterangan tertuis yang diterima Tribunnews, Kamis (8/8/2019).
Selama ini PT Kereta Api Indonesia (Persero), lanjut Eva, telah memberlakukan tarif reduksi (potongan harga) kepada calon penumpang lanjut usia (lansia), TNI, Polri, LVRI, dan wartawan.
• KPK Ciduk 11 Orang dan Sita Uang Dolar AS Saat OTT, Diduga Suap Terkait Rencana Impor Bawang Putih
Namun, untuk kebijakan baru ini, penumpang yang berhak menerima tarif reduksi yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api, cukup menyebutkan nama, nomor handphone, dan nomor identitas.
Artinya, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi. Ditambah, tanpa waktu yang dibatasi dan dengan waktu operasional customer service yang panjang.
"Sebelumnya, calon penumpang yang ingin memperoleh reduksi harus melampirkan fotokopi identitas atas hak reduksi setiap melakukan transaksi tiket di loket," jelas Eva.
• Pemadaman Listrik Massal Bikin Nasib Ikan Koi Mahal Berakhir Sebagai Makanan Anjing
Syarat untuk melakukan registrasi reduksi ini, kata Eva, juga sangat mudah.
Calon penumpang cukup membawa bukti identitas asli atas hak tarif reduksi yang masih berlaku.
Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.
• Enzo Dituding Terpapar Paham HTI, Begini Ketatnya Proses Seleksi Taruna Akademi Militer
Selain itu, kata mantan jurnalis televisi swasta ternama ini, registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Proses registrasi ini hanya perlu dilakukan sekali, sampai berakhirnya masa reduksi penumpang
yang bersangkutan."
"Kami dari PT KAI Daop 1 Jakarta berharap dapat memudahkan masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi dalam menggunakan moda transportasi kereta api,” jelas Eva.
• Pegawai PLN Keberatan Gajinya Dipotong untuk Bayar Kompensasi, Lalu Bandingkan dengan Kasus Lapindo
Registrasi ulang juga wajib dilakukan apabila masa tarif reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali.
"Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," terang Eva.
Berikut ini Daftar Calon Penumpang Tarif Reduksi yang memerlukan registrasi, dan besaran potongan harga tiketnya:
1. Penumpang Lanjut Usia
a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)
2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia
a. Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
i. Jumat-Senin: 30%
ii. Selasa-Kamis: 50%
3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI
a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
i. Eksekutif: 25%
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%
4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri
a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari):
i. Eksekutif: 25%
ii. Bisnis dan Ekonomi: 50%
5. Wartawan
a. Registrasi ke Costumer Service
b. Saat melakukan pembelian tiket di loket, guna tugas peliputan, wartawan wajib melampirkan Surat Tugas Peliputan tersebut yang masih berlaku.
c. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20% (Setiap Hari). (Willy Widianto)