Idul Adha

Ada 11 Kesalahan yang Sering Dilakukan di Masyarakat Dalam Berkurban

Bagi yang sudah niat berkurban semoga diterima amal ibadahnya, namun semua itu akan sia-sia jika lakukan kesalahan ini

Alija Berlian Fani
Pemotongan hewan kurban di Yamaha DDS, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (12/9/2016) 

4. Memanfaatkan hasil kurban untuk dijual dan sebagai upah bagi tukang jagal

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088).

Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil qurban disebutkan dalam hadits berikut ini.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.’ (HR. Muslim, no. 1317)

Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4:453).

5. Orang yang berkurban dan yang menyembelih hewan kurban tidak salat.

Karena orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat.

وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved