Akta Kelahiran dan Surat Kematian Elektronik Mulai Diberlakukan di Jakarta Pusat
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat mulai menerapkan pembuatan Akta Kelahiran dan Surat Kematian Elektronik.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Agus Himawan
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat mulai menerapkan pembuatan Akta Kelahiran dan Surat Kematian Elektronik.
Sistem ini diklaim mampu mempercepat proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan itu.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat, Rosyik M, mengatakan bahwa Akta Kelahiran dan Surat Kematian Elektronik tidak lagi mengunakan tanda tangan tinta basah melainkan tanda tangan elektronik (TTE) serta dilengkapi barcode.
• Garmin Menyematkan GPS Bagi Pengendara Sepeda yang Dilengkapi Fitur Keselamatan dan Peta
• Begini Alasan Kadin Dukung Soal Rencana Peralihan Kendaraan ber-BBM ke Tenaga Listrik
• Penjaga Sekolah Sempat Larang Truk Berisi Narkoba Parkir di Halaman Sekolah
"Pada dasarnya pembuatan akta pencatatan sipil elektronik dan non elektronik tidak ada yang berbeda yang membedakannya hanya proses penandatanganannya saja," kata Rosyik, Kamis (8/8/2019).
Selain itu akta kelahiran maupun kematian tersebut juga menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dan memiliki keunggulan dilindungi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait data kependudukan.
Menurut Rosyik penerapan akta kelahiran dan kematian elektronik ini memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan. Sehingga masyarakat tak lagi menunggu lama hanya untuk tanda tangan pejabat terkait.
• DEADLINE DAY: Ryan Sessegnon Memilih Mauricio Pochettino
• Dari 48 Unit HP Smartphone Hasil Rampokan, Sebanyak 26 Ponsel Dijual ke Penadah Seharga Rp 20 Juta
• Otak Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional yang Dibekuk Polisi Ternyata Residivis Narkoba
"Jika Akta pencatatan sipil elektronik tidak perlu lagi di tanda tangani oleh pejabat terkait karna sudah berbentuk tanda tangan elektronik (hanya cukup disetujui (approve), sudah bisa didistribusikan kepada masyarakat walaupun pejabat terkait sedang tidak ada di tempat," ujarnya.
Akta kelahiran dan kematian elektronik yang menggunakan barcode ini telah diterapkan pada 20 dari 56 kelurahan di Jakarta Barat. Bahkan hingga saat ini sudah ratusan akta kelahiran dan kematian yang telah diterbitkan
"Saat ini sudah berjalan sambil kita evaluasi kendalanya yang terjadi seperti apa. Jadi masih bertahap," ucapnya.
Simbolis
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat secara simbolis menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada korban kebakaran.
Penyerahan dokumen kependudukan itu dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, di RPTRA Kramat Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Kamis (8/8/2019).
Tak hanya itu, Bayu juga memberikan bantuan sembako kepada Ketua RT 02 Tanah Tinggi, Abu Bakar Sidiq, untuk disalurkankan kepada warga korban kebakaran. “Saya yakin dibalik cobaan ini pasti ada hikmahnya,” kata Bayu.
• Rayakan Musim Sepak Bola, Specs Dukung Performa Atlet Indonesia Dalam Industri Olahraga
• Anggota DPR Terkait OTT KPK Kasus Suap Bawang Putih Impor Bernama Nyoman Dhamantra, Ini Profilnya
• Wakil Wali Kota Tangsel Minta Dispora dan PPI Mesti Bertanggungjawab Terkait Kematian Aurellia
Bayu juga mengimbau semua pihak untuk waspada, khususnya akibat kelalaian kompor meleduk atau hubungan arus pendek listrik.
Sementara itu, Kepala Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, M Imron Sumadi, didampingi menambahkan, petugs akan memberikan kemudahan bagi korban kebakaran yang dokumen kependudukannya, seperti KTP, KK, KIA maupun Akta Kelahirannya rusak.
“Warga korban kebakaran yang sudah melaporkan dokumen kependudukanya yang rusak sebanyak 77 jiwa. Sedangkan dokumen kependudukan yang sudah selesai saat ini baru delapan orang sisanya sedang diproses,” jelasnya.
Lanjut Imron, bagi warga korban kebakaran yang Akta Kelahiran rusak akibat kebakaran akan dicek terlebih dahulu ke Kantor Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat