Berita Video
VIDEO: Ruben Onsu Mengaku Rugi Banyak di Bisnis Ayam Karena Mati Lampu
Hanya saja Bensu meminta kepada pihak-pihak yang terkait, khususnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk bisa memperbaikinya dengan cepat.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ahmad Sabran
Presenter kondang dan komedian Ruben Onsu kesal terhadap pemadaman listrik atau mati lampu yang merata diseluruh Pulau Jawa.
Dimana pemadaman listrik atau mati lampu serentak diseluruh pulau Jawa berlangsung pada Minggu (4/8/2019) dari siang hingga dini hari.
Bahkan, pemadaman listrik atau mati lampu itu juga masih berlangsung di beberapa daerah di Pulau Jawa, hingga Senin (5/8/2019) secara bergantian.
Kekesalan Ruben Onsu itu dikarenakan berdmapak kepada usaha kuliner ayamnya, yang sudah berjalan selama dua tahun ini.
"Kalau pemadaman listri pasti berdampak. Toko gua sih ada yang tutup, ada beberapa yang enggak atau masih buka juga," kata Ruben Onsu yang ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin siang.
Selain harus tutup, pria yang akrab disapa Bensu itu tidak menampik kalau bisnisnya mengalami kerugian yang besar atas pemadaman listri atau mati lampu itu.
"Panjang ah kalau ngomongin kerugian. Jadi kalau lu tanya dibilang rugi, pasti rugi, ya, gitulah," ucapnya.
Akan tetapi, suami dari penyanyi Sarwendah Tan itu tidak bisa melakukan apapun atas kejadian pemadaman listrik atau mati lampu kemarin.
Pria berusia 35 tahun itu hanya bisa pasrah atas kejadian tersebut, walaupun usaha kuliner ayamnya harus mengalami kerugian yang besar.
"Kalau kami mau ngomong appaun itu keputusan mereka. Kita tidak ada pilihan lain," ungkapnya.
Hanya saja Bensu meminta kepada pihak-pihak yang terkait, khususnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk bisa memperbaikinya dengan cepat.
Terlebih Bensu ingin sekali Pemerintah ikut andil untuk menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan mati lampu atau pemadaman listrik ini.
"Mudah-mudahan ini bisa dipegang serius, semua orang, kan, punya aktivitas masing-masing," tegasnya.
Lebih lanjut, ayah dua anak itu menginginkan permasalahan pemadaman listrik atau mati lampu diselesaikan dengan cepat.
Sebab, selama ini Bensu sudah menepati semua perubahan sistem, kebijakan, dan lain-lain yang berkesinambungan dengan listrik dan juga pajak.
"Ini ada pesan ya. Ini ungkapan hati saya. Mereka minta bayar sistem voucher kami ikutin, harga naik kita enggak ada pilihan. Kasihan yang punya usaha dan ada usahan yang lebih besar dari saya," ujar Ruben Onsu. (Arie Puji Waluyo/ARI).
PLN akan ganti rugi untuk masyarakat yang mengalami listrik padam di Pulau Jawa
Pelaksana Tugas - Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan berikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.
Besaran ganti rugi yang akan diberikan PLN berupa pengurangan tagihan listrik.
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
• Dengar Penjelasan Plt Dirut PLN, Jokowi Kecewa: Bapak Ibu Ini Orang Pinter, Apa Tidak Dihitung?
Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.
Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.
• VIDEO : Mengintip Keseruan Family Gathering Menteri Kabinet Kerja di Istana Bogor
Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif. Sripeni menegaskan pihaknya akan berpegang pada aturan itu.
"Kalau gratis ada hitung hitungannya kan sekian jam, sekian kwh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," kata Sripeni.
Berikut aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Permen ESDM 27/2017: Pasal 6 (1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
a. lama gangguan;
b. jumlah gangguan;
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
d. kesalahan pembacaan kWh meter;
e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
• HOAKS, Beredar Pesan Berantai Pemadaman Listri Bergilir Selama 3 Jam, Begini Penjelasan PLN
(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
(5) PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.
(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).
Pasal 7
(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila:
a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);
c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8
(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) apabila terjadi sebab kahar.
(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Siap Berikan Ganti Rugi Pemadaman Listrik, Ini Aturannya",