Listrik Padam
PLN Janji Beri Ganti Rugi Buat Masyarakat yang Padam Listriknya, Segini Besarannya
PLN berkomitmen akan berikan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena pemadaman listrik dengan pengurangan tagihan
Editor:
Dian Anditya Mutiara
Biro Pers Setpres
Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani memberi penjelasan kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya saat kunjungan di Kantor PLN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) apabila terjadi sebab kahar.
(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Siap Berikan Ganti Rugi Pemadaman Listrik, Ini Aturannya",
Penulis : Ihsanuddin