Listrik Padam

PLN Janji Beri Ganti Rugi Buat Masyarakat yang Padam Listriknya, Segini Besarannya

PLN berkomitmen akan berikan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena pemadaman listrik dengan pengurangan tagihan

Biro Pers Setpres
Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani memberi penjelasan kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya saat kunjungan di Kantor PLN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). 

PLN akan ganti rugi untuk masyarakat yang mengalami listrik padam di Pulau Jawa

Pelaksana Tugas - Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan berikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.

Besaran ganti rugi yang akan diberikan PLN berupa pengurangan tagihan listrik.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Dengar Penjelasan Plt Dirut PLN, Jokowi Kecewa: Bapak Ibu Ini Orang Pinter, Apa Tidak Dihitung?

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.

VIDEO : Mengintip Keseruan Family Gathering Menteri Kabinet Kerja di Istana Bogor

Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif. Sripeni menegaskan pihaknya akan berpegang pada aturan itu.

"Kalau gratis ada hitung hitungannya kan sekian jam, sekian kwh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," kata Sripeni.

Berikut aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Permen ESDM 27/2017: Pasal 6 (1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:

a. lama gangguan;

b. jumlah gangguan;

c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;

d. kesalahan pembacaan kWh meter;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved