Penipuan Properti
Empat Bulan Beraksi Tipu Masyarakat, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar
"Selain untuk kebutuhan sehari-hari, ada pula tersangka yang membeli kendaraan mewah dari uang hasil kejahatannya."
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto (memegang mike) saat gelar perkara sindikat penipuan modus menjadi agen properti penjualan rumah gadungan di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
"Sehingga kami membentuk tim khusus sehingga dapat diamankan para tersangka," katanya.
Saat ini, untuk sementara yang menjadi korban adalah 3 orang yang memiliki rumah di Jalan Raden Patah, Jalan Kebagusan, dan Jalan Wijaya di Jakarta Selatan.
Para pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku hingga 15 tahun penjara.