Kabar Artis

Dalam Waktu Dekat, Polisi Panggil Hotman Paris dan Farhat Abbas untuk Klarifikasi

Polda Metro Jaya memastikan dalam waktu dekat akan memanggil pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Polda Metro Jaya memastikan dalam waktu dekat akan memanggil pelapor dan terlapor

dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui akun Instagram @hotmanparisofficial,

yang dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas, Jumat 2 Agustus 2019 lalu.

Pelapor dalam kasus ini adalah Farhat Abbas, dengan terlapor pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

"Yang terpenting laporan itu nantinya akan diklarifikasi penyidik dulu dengan memanggil terlapor dan pelapor.

Kapan, ya segera dalam waktu dekat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/8/2019).

Menurut Argo sampai saat ini penyidik masih mendalami konten pornografi apa yang dilaporkan dan bentuknya

seperti apa serta dugaan tindak pidana apa yang bisa dijerat dan benar-benar telah terjadi.

"Perkembangannya seperti apa atas semuanya, saya belum dapat info lagi dari penyidik. Yang terpenting laporan nanti akan diklarifikasi," kata Argo.

Seperti diketahui pengacara Farhat Abbas melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya

atas tuduhan telah menyebarkan konten pornografi lewat media sosial instagram milik Hotman yakni @hotmanparisofficial.

Laporan tertuang dalam nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimsus tertanggal 2 Agustus 2019.

Farhat Abbas mengklaim membawa sejumlah barang bukti video yang dimaksud saat membuat laporan.

Menanggapi hal ini pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sangat yakin tidak pernah ada video porno yang diunggahnya di akun IG nya itu.

Bahkan ia menduga laporan salah sasaran karena banyak akun fiktir memakai namanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved