BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru dan Sudinakertrans Jaksel Sidak Perusahaan Belum Patuh
BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru dan Sudinakertrans Jaksel Sidak Perusahaan Belum Patuh
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Agus Himawan
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan melakukan Pengawasan terhadap perusahaan yang tidak taat aturan Jaminan Sosial.
Kolaborasi ini berhasil membentuk tim Inspeksi Pengawasan dan Pemeriksaan Lapangan yang terdiri dari Petugas Pemeriksa (Wasrik), Pengawas Ketenagakerjaan, dan PPNS demi terwujudnya Kepatuhan dalam Jaminan Sosial Indonesia.
• BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 151,8 Juta Kepada Keluarga Almarhum Nurdin
• Menjadi Duta BPJS Kesehatan, Ade Rai Memberikan Edukasi Hidup Sehat dan Menjaga Pola Makan
• Petugas BPJS Berikan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Tangki
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Aland Lucy Patitty mengatakan, Jaminan Sosial merupakan Hak yang merupakan Perlindungan Dasar bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Menurutnya, tim ini memang sengaja dibentuk agar fokus memonitoring dan melakukan pengawasan di lapangan.
Di Intitusi BPJS Ketenagakerjaan sendiri, Lucy menjelaskan, pihaknya sudah mempunyai Wasrik (Pengawas dan Pemeriksa) yang tugasnya adalah melakukan penegakan atas aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dimana salah satu kewenangan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
"Jadi BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya badan peyelenggara namun juga sekaligus sebagai badan yang diberikan kewenangan untuk mengawasi pemberi kerja," ungkap Lucy di Kantor BPJS Kebayoran Baru, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2019).
Lucy menegaskan, bagi pengusaha yang masih bandel dalam pemenuhan hak-hak Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sudah tidak lagi dapat ditoleransi dan akan segera diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sudah terbitkan surat pemberitahuan berkali-kali, sudah kami lakukan pemanggilan, namun masih juga belum patuh. Tim Inspeksi ini akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan, bertemu dengan pihak perusahaan yang belum patuh, untuk mendapat kepastian,” kata Lucy.
• BPJS Ketenagakerjaan Cek Klaim JKK Debt Collector yang Alami Kecelakaan Kerja
• BPJS Ketenagakerjaan se-Jaksel bersama PLKK Siap Berikan Layanan Terbaik
Petugas Pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Muhammad Zakaria mengatakan, dalam beberapa hari ini pihaknya secara aggresive bersama Pengawas dan PPNS Sudin Nakertrans Jakarta Selatan menyidak perusahaan penunggak iuran dan Perusahaan Belum Daftar Jaminan Pensiun.
"Kami akan terus berupaya mengembalikan hak-hak pekerja dan menindak tegas perusahaan yang masih membandel. Karena pada dasarnya itu adalah kewajiban perusahaan yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang,” ucap Zakaria Selaku Ketua Tim Inspeksi Pengawasan.
“Tahapan pengawasan diawali dengan pemeriksaan bersama oleh tim, setelah itu diterbitkan Nota Pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masih belum patuh juga, maka akan diterbitkan Nota Penegasan,” tegas Zakaria.
“Mungkin masih banyak yang belum tau atau malah tutup mata terhadap sanksi jaminan sosial ini. Namun perlu saya tegaskan bahwa Dalam UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS sanksinya bisa sampai ke Pidana. Jangan sampai ketika kami angkat kasusnya perusahaan baru aware. Untuk itu kami pastikan kembali dengan Inspeksi langsung ke perusahaan untuk mengetahui itikad Perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Lucy memastikan, BPJS Ketenagakerjaan khususnya Cabang Jakarta Kebayoran Baru tidak hanya melakukan Inspeksi Pengawasan terhadap perusahaan tidak patuh namun juga secara masif melakukan sosialisasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap perusahaan.
"Hal ini kita lakukan agar setiap perusahaan dan tenaga kerja mengetahui manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, agar lebih terjamin kesejahteraannya," tandas Lucy.