Petugas BPJS Berikan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Tangki
Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilandak Berikan Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Tangki Pertamina.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Agus Himawan
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilandak menyambangi ahli waris korban kecelakaan hingga mengakibatkan truk tangki bermuatan BBM terbakar.
Dalam peristiwa itu Achmad Wagiyanto, meninggal dunia. Jamil Subandi selaku orangtua dari almarhum Achmad Wagiyanto, mengucapkan terima kasih banyak sudah hadir di kediaman almarhum di Pemalang, Jawa Tengah.
Kecelakaan tersebut terjadi dini hari, almarhum pada saat itu sedang bertugas menjadi awak truk tangki pada mobil yang mengalami kecelakaan.
• BPJS Ketenagakerjaan Cek Klaim JKK Debt Collector yang Alami Kecelakaan Kerja
• 20 Rumah Sakit Peserta BPJS Kesehatan di Jakarta Utara Terapkan Sistem Sidik Jari, Cuma 3 yang Belum
• Tingkatkan Pariwisata Belitong Geopark, BPJS-TK Gelar International Stand Up Paddle & Kayak Marathon
Jamil mengungkapkan bahwa ia tidak menyangka pada malam itu almarhum berada di dalam mobil sebagai korban kecelakaan tersebut.
Jamil menjelaskan, pada waktu kejadian almarhum sempat menyelamatkan diri dengan melompat dari truk tangki yang ditumpangi.
Namun ketika itu almarhum mengalami patah kaki dan tertimpa oleh bagian truk hingga akhirnya menjadi korban pada kejadian malam itu.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak, Puspitaningsih, menerangkan bahwa hal ini sebagai bentuk layanan cepat tanggap dan wujud kepedulian terhadap peserta.
Wetty sapaan akrab Puspitaningsih menjelaskan, almarhum terdaftar dan menjadi peserta aktif dari tahun 2017.
“Almarhum merupakan karyawan di PT Garda Utama Nasional yang merupakan outsourcing dari PT Patra Niaga. Almarhum terdaftar mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun,” ungkap Wetty melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2019).
• BPJS Ketenagakerjaan se-Jaksel bersama PLKK Siap Berikan Layanan Terbaik
• Erawati Terharu Terima Santunan Kematian Suaminya dari BPJS Ketenagakerjaan Cilandak
• BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergitas Melalui Kegiatan CRM
Wetty menambahkan, kepatuhan administrasi dari perusahaan merupakan hal yang wajib dijalankan berdasarkan peraturan yang berlaku, karena ada hak-hak karyawan yang wajib kami berikan.
“Untuk itu diminta kepada setiap perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dengan tertib membayar iuran agar hak-hak peserta dapat dibayarkan apabila terjadi risiko pada saat bekerja,” tegas wetty.
Wetty menambahkan, nantinya ahli waris akan mendapatkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal sebanyak 48 kali gaji yang dilaporkan bulan terakhir, ditambahkan santunan pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 4,8 juta, dana jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang dibayarkan setiap bulannya kepada ahli waris.