Selasa, 21 April 2026

Susunan Kabinet

Empat Alasan Jokowi Diminta Pilih Jaksa Agung Bukan dari Parpol

Ketua IPW Neta S Pane meminta dalam penyusunan kabinet barunya, Presiden Jokowi memilih figur Jaksa Agung yang bisa bekerjasama dengan Polri.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Antara Foto/Dhemas Reviyanto
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang. 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta dalam penyusunan kabinet barunya, Presiden Jokowi memilih figur Jaksa Agung yang bisa bekerjasama dengan Polri.

Tujuannya, agar penegakan supremasi hukum dan kepastian hukum di periode terakhir Jokowi sebagai presiden berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat.

Menurut Neta, IPW menilai, ada empat poin yang perlu diperhatikan Presiden dalam memilih Jaksa Agung yang baru.

Pertama, bisa bekerjasama dengan Polri.

Kedua, figur dari luar kejaksaan, sehingga figur tersebut tidak tersandera masa lalu.

Ketiga, bukan kader partai politik.

 BMKG Sampaikan Perkiraan Waktu Kapan Tsunami Datang, Ikuti Prosedur Ini

 BMKG Minta Warga Tunggu Sampai Pukul Segini Untuk Pastikan Tsunami Tak Akan Datang

 Calon Dokter Spesialis Bedah Saraf di Bandung Jadi Pemasok Ganja ke Aktor Jefri Nichol

 Kisah Megawati Selundupkan Uang Untuk Soekarno Usai Lengser dari Kursi Presiden RI

"Sebab, penempatan kader parpol di posisi Jaksa Agung akan mengancam independensi korps Adhyaksa itu dalam melakukan penegakkan hukum secara berkeadilan," kata Neta kepada Warta Kota, Sabtu (3/8/2019).

Serta keempat, kata Neta, berkomitmen menuntaskan kasus kasus hukum yang mandek di kejaksaan.

Salah satunya, kasus penembakan yang menyebabkan tersangka pencurian burung walet tewas di Bengkulu.

"Yang diduga melibatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan," ujar Neta.

Neta mengatakan, kasus Novel di Bengkulu sudah P21 tapi tak kunjung dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan.

Bahkan, keluarga korban sudah memenangkan praperadilan dan majelis praperadilan sudah memerintahkan agar kejaksaan segera melimpahkan kasus Novel ke pengadilan.

 UPDATE Polisi Tangkap Satu Terduga Pembunuh Alumnus IPB Amelia

 FOTO-foto Rumah Roboh yang Terdampak Gempa Banten 7.4 SR dan Kondisi Terkini

 Aurel Paskibraka Tangerang Selatan Mendadak Meninggal Dunia dengan Tubuh Lembam-lebam

"Tapi Jaksa Agung tak peduli. BAP kasus Novel tetap disimpan di kejaksaan," kata Neta.

Jajaran kejaksaan menurut Neta saat ini tidak peduli dengan rasa keadilan keluarga korban yang tewas akibat ditembak, yang diduga dilakukan Novel.

"Seharusnya, kasus penembakan ini dilimpahkan ke pengadilan dan biar pengadilan yang memutuskan apakah benar Novel yang menembak atau bukan," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved