Sabtu, 9 Mei 2026

Ganjil Genap

Anies Baswedan Bebaskan Kendaraan Listrik dari Aturan Ganjil Genap, Ini Alasannya

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyusun rencana perluasan sistem ganjil genap (Gegen) untuk kendaraan bermotor yang melintasi Ibu Kota.

Tayang:
Wartakota
Ilustrasi Ganjil Genap 

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyusun rencana perluasan sistem ganjil genap (Gegen) untuk kendaraan bermotor yang melintasi Ibu Kota.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam penerapannya nanti, Anies Baswedan mengatakan kendaraan yang memakai bahan bakar listrik akan bebas dari aturan Gagen.

Ingin Keppres Amnestinya Dibingkai Emas, Baiq Nuril: Ini Surat Paling Berharga dalam Hidup Saya

"Yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik."

"Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (2/8/2019).

Ada pun alasan Anies Baswedan mengecualikan kendaraan listrik bebas kebijakan Gagen, karena kendaraan itu tidak menyumbang polusi yang membuat kualitas udara menurun.

Amien Rais: PAN Gadaikan Akidah dan Ikut Berlumur Dosa Jika Gabung ke Pemerintahan Jokowi

"Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya (bagi polusi udara). Mau pelat nomor ganjil atau genap tidak ada masalah," ucap Anies Baswedan.

Sebelumnya, foto tangkap layar jalur ganjil genap terbaru di wilayah Jakarta, beredar viral di media sosial (medsos).

Dalam foto itu, tertulis beberapa ruas jalan di Jakarta terdampak perluasan ganjil genap.

Nasdem Goda Risma Pindah ke Jakarta, Begini Respons PDIP

Seperti, Jalan RS Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Gunung Sahari, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Suryopranoto, Balikpapan, dan Tomang Raya.

Bahkan, dalam foto tersebut juga tertulis perluasan ganjil genap di Jakarta ditujukan untuk mobil dan motor.

Selain itu, sosialisasi perluasan ganjil genap terbaru di Jakarta tersebut akan diberlakukan pada 5 hingga 31 Agustus 2019 mendatang.

Abah Grandong Si Pemakan Kucing Sakit Saat Diperiksa Polisi, Kata Dokter Idap Diabetes

Mengutip Kompas.com, perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, disebabkan gas buang kendaraan bermotor sulit diturunkan pada musim kemarau.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, gas buang kendaraan bermotor menyumbang 70-75 persen polusi pada udara di Jakarta.

Oleh karena itu, Pemprov DKI memprioritaskan perluasan sistem ganjil genap untuk diterapkan pada musim kemarau saat ini.

JADWAL LENGKAP Timnas Indonesia di Piala AFF U-18 2019

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved