Idul Adha

Diduga Minta Sapi ke Pedagang Kurban, BKD Panggil Camat Matraman untuk Jalani BAP

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menindaklanjuti dugaan Camat yang meminta jatah seekor sapi pada pedagang kurban

Warta Kota/Rangga Baskoro
Adin (46) seorang pedagang sapi-sapi kurban mengaku dimintai satu ekor sapi oleh oknum camat sebelum bisa berdagang di Jalan Ahmad Yani, RT 006/005, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Anggie Lianda Putri

GAMBIR, WARTAKOTALIVE.COM -- Pihak Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menindaklanjuti

dugaan Camat yang meminta jatah seekor sapi pada pedagang kurban di Jalan Ahmad Yani Jakarta Timur.

Chaidir menginfokan telah memanggil Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo pagi ini, Jumat (2/8/2019).

Ia mengatakan Bambang dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan kasus tersebut.

FAKTA BARU Prada DP, Berhubungan Badan Sebelum Pembunuhan, Punya Pacar Bernama Serli Selain Vera

Agung Hercules Meninggal karena Kanker Otak, Orang yang Bekerja di Tempat Ini Sangat Beresiko

Tangis Prada DP di Persidangan Disebut Keluarga Korban Mutilasi Kasir Indomaret Air Mata Buaya

Suku Dinas Ketahanan Pangangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Pusat mendapati 1 hewan kurban dalam keadaan sakit setelah melakukan pemeriksan 66 hewan kurban di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Suku Dinas Ketahanan Pangangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Pusat mendapati 1 hewan kurban dalam keadaan sakit setelah melakukan pemeriksan 66 hewan kurban di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). (Warta Kota/Joko Supriyanto)

"Pagi ini Camat Matraman di panggil BKD untuk hadir dalam Berita Acara Pemeriksaan terhadap kasus

pedagang sapi dan arahan partisipasinya kepada masyarakat," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).

Pemeriksaan tersebut akan membuktikan apakah Bambang bersalah atau tidak.

Apabila terbukti bersalah, Bambang akan dikenakan PP nomor 53 tahun 2012 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akan dikenakan sanksi.

"Sanksi sesusai ketentuan yang berlaku, mulai dari ringan, sedang sampai berat," kata Chaidir.

Adapun Bambang menjalani BAP sejak pukul 08.00 WIB dan hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

"Sampai sekarang masih berlansung , (pemeriksaannya) tertutup," kata Chaidir.

Diketahui beredar surat yang berisikan aduan dari seorang pedagang hewan kurban bernama Adin

yang diminta untuk memberikan seekor sapi untuk bisa berjualan.

Adapun surat yang ditunjukan Adin tersebut sudah ditujukan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 24 Juli 2019 lalu.

Dalam suratnya, Adin mengaku berjualan hewan kurban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Ia bermaksud memberitahukan kepada Anies bahwa Camat Matraman,

Bambang Eko Prabowo meminta satu ekor sapi kepadanya agar bisa berjualan menjelang Hari Raya Idul Adha. (M16)

Imbauan

Sebelumnya seperti ditulis Wartakotalive.com, Camat Matraman Bambang Eko angkat bicara terkait pemberitaan mengenai adanya pedagang sapi yang

mengaku dimintai seekor sapi sebagai syarat berdagang di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.

Bambang menyebutkan bahwa hal yang dimaksudkan pihaknya hanya sebuah imbauan,

bukan merupakan syarat agar pedagang itu bisa berjualan di ruas jalan tersebut.

"Namanya kurban itu, ada orang kaya, orang yang mampu, disampaikan kepada warga yang tidak mampu.

"Fungsi kami di situ ketika ada beberapa pelaku usaha yang memiliki usaha yang dinilai bagus,

"kami hanya mengimbau," ungkap Bambang ketika ditemui di Kantor Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8).

Imbauan tersebut dianjurkan agar para pelaku usaha bisa sedikit memperhatikan warga sekitar.

Terlebih lagi momennya bertepatan dengan hari raya Idul Adha.

"Saya bilang 'Bapak Ibu kiranya menyambut Idul Adha ada kelebihan rezeki, kenapa tidak membantu warga kami?"

"Bisa bentuknya berupa sapi atau pun kambing.

"Bentuknya silakan, mau ngasih lewat kami bisa, mau ngasih sendiri silakan," ucapnya.

Namun demikian, sambung Bambang, pedagang bernama Adin yang mengaku dimintai sapi,

dinilai salah paham dan menyangka bahwa hal tersebut merupakan sebuah pungutan liar yang dilakukan pihak kecamatan.

"Kalau ada yang bilang itu dipalakin, bukan dipalakin saya kira bahasanya.

Tapi minimal kalau memiliki rezeki lebih, silakan berbagi kepada warga sekitarnya," tutur Bambang.

Sebelumnya, seorang pedagang sapi bernama Adin (46) mengaku dimintai seekor sapi oleh oknum Kecamatan Matraman

sebelum bisa berdagang di Jalan Ahmad Yani, RT 006/005, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Lantaran ia tak menyanggupi hal yang disebutnya sebagai syarat,

ia pun angkat kaki untuk pertama kalinya setelah berdagang sapi selama kurang lebih 26 tahun berturut di lokasi tersebut.

Alhasil, Adin pun kini pindah berdagang di kawasan Jalan Raya Kincan, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Dokter itu datang sama wakil manpol kecamatan. Dia bilang diutus sama Pak Camat.

Mereka bilang kalau mau dagang syaratnya ngasih satu ekor sapi, arahan Pak Camat katanya mereka," ungkapnya. (abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved