YLKI Mendesak Pemerintah Revisi Aturan Diskon Harga Rokok
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mendesak pemerintah merevisi aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok.
Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) merokok di Indonesia yang terus meningkat.
Oleh karena itu, murahnya harga rokok di tingkat pedagang eceran, yang sebagian besar diakses masyarakat menengah ke bawah, berpotensi turut meningkatkan angka kemiskinan.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mendesak pemerintah merevisi aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok.
Soal diskon rokok itu terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Peraturan tersebut merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
• Seperti Apa Password yang Paling Aman?
Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah.
Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar boleh dipatok 85 persen dari harga banderol.
Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.
• Soal Data Pribadi, Marketplace Beri Jaminan Data Terjaga dan Disimpan dengan Baik
Dengan demikian, konsumen mendapatkan diskon sampai 15 persen dari harga banderol.
Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) merokok di Indonesia yang terus meningkat.
"Memang itu kebijakan ngawur. Racun, kok, diberikan diskon," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, baru-baru ini.
• Target Konstruksi 2 Bendungan di Bogor Meleset, Berikut Penjelasan dari Kepala BBWSCC
Menurut Tulus, tidak ada alasan yang kuat pemerintah memperbolehkan diskon rokok.
Sebab, ketentuan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah menekan konsumsi rokok di masyarakat.
Apalagi, belakangan pemerintah melakukan pemblokiran sebagian iklan di internet.
• Mulai Sekarang Traveling Tanpa Jejak Sampah, Ini Caranya
Pertentangan itu terlihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang potongan harga produk tembakau.
Oleh karena itu, murahnya harga rokok di tingkat pedagang eceran, yang sebagian besar diakses masyarakat menengah ke bawah, berpotensi turut meningkatkan angka kemiskinan.
• 100 Juta Data dari Kartu Kredit Dibobol Peretas
“Perokok di kelompok miskin lebih banyak dibandingkan kelompok kaya. Pengeluaran rokok di kelompok miskin itu 6,5 kali konsumsi daging di keluarganya,” kata Abdillah Ahsan, Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia.
Ia merekomendasikan agar HTP rokok bisa dinaikkan minimal menjadi 95 persen dari harga banderol, bahkan idealnya hingga 100 persen.
• Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Bagaimana Nasib Jakarta: Begini Tanggapan Pengamat Perkotaan
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul YLKI mendesak pemerintah merevisi aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok