Berita Jakarta
Kasatpol PP DKI Tegaskan Larangan PKL Berjualan di Trotoar dan Pinggir Jalan
Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) diakui Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin telah menjadi momok di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat sejak lama
Mirisnya kondisi tersebut seperti yang terlihat saat Warta Kota kembali melintasi pusat niaga terbesar di Asia Tenggara itu pada Kamis (1/8/2019).
Keberadaan PKL sudah terlihat mulai dari ujung Jalan KH Mas Mansyur, tepatnya depan Stasiun Karet maupun Kantor Kecamatan Tanah Abang.
Kawasan padat penyintas Ibu Kota itu diisi oleh pedagang makanan gerobakan sepertinya bakso, siomay maupun penjual kopi bersepeda.
Mereka berbagi sepenggal trotoar dan badan jalan dengan ojek online yang mangkal.
Menyusuri Jalan KH Mas Mansyur menuju Pasar Tanah Abang, berkuasanya pedagang liar kembali terlihat.
Kali ini, para pedagang atribut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang menjual bendera, umbul-umbul hingga bambu merah putih menggelar dagangannya di sepanjang trotoar.
Tidak mau kalah, para pedagang bedug berbahan kaleng drum dan kulit kambing memutuskan hal serupa.
Mereka mengubah trotoar menjadi etalase dagangan hingga menghalangi pejalan kaki yang melintas.
Kondisi serupa terlihat di muka Pasar Tanah Abang, tepatnya sisi Jalan KH Mas Mansyur mengarah ke lingkar Tanah Abang, yakni Jalan Kebon Jati-Jalan Jati Bunder-Jalan Jatibaru Raya menuju Sky Bridge Tanah Abang dan Stasiun Tanah Abang.
Ratusan PKL terlihat leluasa berjualan di pinggir jalan, atas trotoar atau bahkan di sejumlah area khusus seperti putaran arah hingga persimpangan jalan.
Beberapa pedagang bahkan turut menggelar meja panjang dan kursi untuk makan.
Mereka pun terlihat asyik menyiapkan segala perabotan hingga memasak di jalan tanpa khawatir ditegur atau diusir petugas Satpol PP yang berjaga.
Kondisi serupa terlihat umum di sepanjang lingkar Tanah Abang, bahkan, trotoar di sisi timur Sky Bridge Tanah Abang kini dijadikan lapak permanen PKL busana.
Mereka menebar dagangan mereka hingga menutup hampir keseluruhan badan trotoar.
Sehingga pejalan kaki yang melintas harus berhati-hati menapaki ruang gerak yang hanya tersisa setengah meter.