Pemberantasan Narkoba

Satgas Narkoba Polda Jatim Sita 50 Kg Sabu, Sindikat Sokobanah, Hingga Polisi Disuap Uang 2 Ember

Satgas Narkoba Polda Jatim Sita 50 Kg Sabu, Sindikat Sokobanah, Hingga Polisi Disuap Uang 2 Ember.

TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Satgas Narkoba Polda Jatim Sita 50 Kg Sabu, Sindikat Sokobanah, Hingga Polisi Disuap Uang 2 Ember. Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkoba dengan modus disimpan di dalam cat oleh sindikat Sokobanah, Sampang, Madura, Rabu (31/7/2019). 

Satgas Narkoba Jatim menyita hampir 50 kilogram sabu dari jaringan pengendar narkoba yang dikenal sebagai Sindikat Sokobanah. Pengungkapan ini berlangsung selama lima bulan.

Pengungkapan terakhir dilakukan oleh Satgas Narkoba Jatim dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menyebut ada dua rumah yang menjadi sasaran penyergapan Sindikat Sokobanah, Madura.

Tim Satgas Anti Narkoba yang tergabung Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Sampang menggerebek rumah milik wanita berinisial N di Sokobanah II, Dusun Lonangkek, Sampang Madura.

"Ada dua target rumah, satu berhasil kita amankan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Rabu (31/7/2019).

Polisi menyergap rumah N dan menggeledah sejumlah barang yang diduga tempat penyimpanan sabu-sabu.

Penggeledahan dilakukan di lemari tempat penyimpanan gelas dan piring.

Polisi juga meminta membuka kardus-kardus perkakas hingga ke gubug tumpukan jerami di sekitar rumah tersangka.

Polisi menyita sebanyak tiga kilogram sabu.

Sementara penyergapan kedua, polisi mendatangi rumah yang diduga menyimpan sabu-sabu namun di rumah tersebut kosong hanya terlihat CCTV.

"Di rumah satunya ada CCTV, menyerbu sudah ada cctv dan pintu terbuka. Saksi tidak ada yang mau, kami steril saja dan kami tutup. Dua hari kami kembali lagi. Kita juga mengambil cctv tetapi canggih juga dipasword susah," kata Agus.

Polisi menyebut telah menangkap jaringan sindikat Sokobanah selama lima bulan dengan barang bukti hingga 50 Kilogram sabu.

Ada  lima tersangka asal Sokobanah Madura yang dibekuk Tim Satgas Narkoba.

"Distribusinya seluruh Jawa Timur, Sampit, Pontianak, NTT, Makasar," ujar Agus.

Beragam Modus Sindikat Sokobanah

Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkoba dengan modus disimpan di dalam cat oleh Sindikat Sokobanah, Sampang, Madura, Rabu (31/7/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved