Razia Petugas Satpam

Polda Metro Copot Puluhan Seragam Satpam di Jakpus karena Tak Miliki Legalitas dan Tak Sesuai Perkap

Pihak Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali melakukan razia atau penertiban petugas satuan pengamanan (Satpam).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Petugas Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan pencopotan seragam satpam yang dikenakan tidak sesuai Perkap dan tidak memiliki legalitas atau kartu tanda anggota resmi, saat menggelar razia atau penertiban satpam di wilayah Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Pihak Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali melakukan razia atau penertiban petugas satuan pengamanan (Satpam).

Razia petugas Satpam dilakukan di pusat perbelanjaan, pabrik dan perkantoran, di Jakarta, khusus bagi yang tidak mengenakan seragam dan memiliki legalitas sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2007, Rabu (31/7/2019).

Razia atau penertiban Satpam kali ini, menyasar lima lokasi di Jakarta Pusat.

Yakni Gedung Kementerian Bidang Kemaritiman di Jalan MH Thamrin, PT Samudra Eka Jaya di Pasar Senen Jaya di Jalam Kramat Raya,.

Petugas Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan pencopotan seragam satpam yang dikenakan tidak sesuai Perkap dan tidak memiliki legalitas atau kartu tanda anggota resmi, saat menggelar razia atau penertiban satpam di wilayah Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Petugas Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan pencopotan seragam satpam yang dikenakan tidak sesuai Perkap dan tidak memiliki legalitas atau kartu tanda anggota resmi, saat menggelar razia atau penertiban satpam di wilayah Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

PT Kresna Jaya Mandiri juga di Jalan Kramat Raya, PT Ramayana Group di Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang

serta di PT Putera Garda Bhayangkara di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng.

Dalam razia itu hampir di semua instansi yang disasar, terdapat Satpam yang tidak mengenakan seragam sesuai Perkap, atau bahkan tidak memiliki legalitas atau kartu tanda anggota (KTA).

Karenanya sedikitnya ada dua puluhan Satpam dari lima instansi itu, yang seragamnya ditertibkan atau ditanggalkan atau dicopot petugas.

Mereka boleh kembali mengenakan seragam satpam asalkan kelengkapannya sesuai Perkap dan sudah memiliki legalitas atau KTA.

Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas PMJ AKBP Doni Satria Sembiring, yang memimpin langsung penertiban ini mengatakan bahwa razia atau penertiban seragam dan legalitas satpam dilakukan pihaknya secara berkala di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sasarannya adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan user atau pengguna mulai dari pusat perbelanjaan, pabrik dan perkantoran.

"Tujuannya untuk menertibkan seragam dan identitas Satuan Pengamanan berdasarkan Perkap Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Menajemen Pengamanan Organiasasi Perusahaan dan atau Instansi atau Lembaga Pemerintah," kata Doni kepada Warta Kota, Rabu (31/7/2019) malam.

Menurut Doni, penertiban ini merupakan perintah lisan dari Dir Binmas PMJ Kombes Umardani.

"Kali ini kami menyasar lima lokasi berupa perkantoran, pusat belanja, perusahaan dan badan usaha jasa pengamanan," kata Doni.

Dalam penertiban kata Doni masih saja ditemui cukup banyak petugas Satpam yang bertugas tidak mengenakan seragam sesuai Perkap dan bahkan ada yang tidak memiliki legalitas atau KTA.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved