Jadi Polantas Gadungan, Arief Bawa Kabur Puluhan Motor, Kini Dibekuk Bersama Sindikatnya

Dia sudah beraksi di Pos Polantas Bintang Mas (Pademangan) dan Pos Polantas Permai (Tanjung Priok). Bahkan lebih dari tiga tempat itu

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menunjukkan seragam polantas yang digunakan Arief Septian. Dengan seragam itu, sang polantas palsu berhasil menjual sejumlah sepeda motor sitaan. 

Arif Septian (22) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, Senin (29/7) lalu.

Arif merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan berpura-pura sebagai anggota polisi lalu lintas (Polantas).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan aksi pelaku ketahuan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya motor yang dicuri di Pos Lantas MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Setelah melakukan pengecekan, olah TKP, kemudian anggota kami menelusuri pelaku pencurian itu adalah atas nama ASB,” kata Budhi, Rabu (31/7).

Saran Tiwi ke Pencipta Merek Parfum: Persoalan Masih Bisa Diselesaikan Lewat Cara Kekeluargaan

Fanny Sumapode Siap Luncurkan Single Baru Berjudul Ku Rela Pergi

TERUNGKAP Panpel PSM Makassar yang Tambah Tribun Portabel Hingga 800 Unit, Dikritik Ketua Jakmania

Pelaku dengan pangkat Bripda dan belakangan ketika ditangkap, mengaku berpangkat Briptu itu telah menjalankan aksinya selama 4 bulan. Ia mengenakan seragam lengkap setiap menjalankan aksinya.

“Setelah dikembangkan ternyata ada TKP-TKP lain. Dia sudah beraksi di Pos Polantas Bintang Mas (Pademangan) dan Pos Polantas Permai (Tanjung Priok). Bahkan lebih dari tiga tempat itu,” ucap Budhi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar kendaraan dinas dan barang bukti tilangan Polisi sebagai barang curian.

IPW Usulkan Pimpinan KPK Diisi Dua Jendral Polisi, Katanya: Biar Tak Mudah Ditakuti-takuti Bawahan?

Total ada tiga sepeda motor polisi dan 14 sepeda motor tilangan yang digasak di tiga lokasi yang berbeda.

“Jadi apabila melanggar lalu lintas di (sekitar) pos polisi tersebut, sebelum nanti dibaea ke tempat penititipan barang bukti, (sepeda motor) itu disimpan dulu di situ dan pada saat itu barang bukti ini diambil,” kata Budhi.

Arief membawa kabur sepeda motor incarannya dengan cara mendorong, merusak kunci, hingga mengangkat ke mobil yang sudah disiapkan.

Sementara untuk menghindari kecurigaan dari petugas lain, ia melakukan aksinya pada malam hari.

“Mereka melakukan pada malam hari, kan pos itu bukan kantor polisi yang ada polisinya 24 jam,” ucap Budhi.

Mendagri: Pemerintah akan Responsif atas Keluhan-Keluhan Masyarakat

Setelah menangkap Arif di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (29/7) lalu, penyelidikan dilakukan dan menangkap enam orang lainnya yakni MS (27), SS (21), RA (22), dan IA (18) karena ikut membantu pelaku.

Sementara AK (36) dan SY (45) ditangkap sebagai penadah barang bukti yang dicuri Arif.

Terima Sertifikat Halal MUI DKI, Pandiono dan Sahlan Apresiasi Kepedulian Bogasari

“Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi,” kata Budhi.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dua orang penadah lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved