Gadis Dinodai di Kebun Singkong, Lalu Diminta Layani ABG Lain untuk Bayar Utang Rp 200 Ribu

Penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI
Kedua tersangka kasus pemerkosaan, SA (16) dan FK (16), saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). 

Hal itu sesuai pasal 81 dan pasal 82 UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, gadis muda Lampung Utara disekap lima hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.

Peristiwa yang terjadi di Lampung Utara tersebut dialami seorang gadis berusia 17 tahun.

TAK MENYERAH! Kivlan Zen Bakal Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Empat Gugatan Sekaligus

Korban merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.

Korban lalu melaporkan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun ke Mapolres Lampung Utara.

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Rumah Wartawan Serambi Indonesia Diduga Dibakar, PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku.

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, Jumat (26/7/2019).

M Hendrik Apriliyanto membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami korban.

Total Personel Koopssus TNI 500 Orang, 80 Persennya Intelijen

Peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Kamis (11/7/2019).

Korban diajak ke rumah pelaku.

Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasrat bejatnya.

Kakak Beradik Pelaku Inses Bakal Diusir dari Kampungnya

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya dua kali.

Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, Sabtu (20/7/2019).

Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Anies Baswedan Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Bongsang Agar Dongkrak Pendapatan Perajin Bambu

Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).

Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.

"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku."

Rumah Wartawan Serambi Indonesia Diduga Dibakar, Istri Ungkap Sebelumnya Ada Orang Cari Suaminya

"Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap M Hendrik Apriliyanto.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. (Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved