Operasi Tangkap Tangan

UPDATE Istri Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi

UPDATE Istri Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi

Tribun Batam
Suriana (32) istri Abu Bakar (36) tersangka penyuap Gubernur Kepri (nonaktif) Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (62), mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) Minggu (28/7/2019). 

Secara lisan, Suriana (32) istri Abu Bakar (36) tersangka penyuap Gubernur Kepri (nonaktif) Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (62), mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) Minggu (28/7/2019) .

Permohonan pertama, Suriana diperkenankan bicara melalui sambungan telepon dengan suminya, yang sudah 20 hari berada di penjara C-4 KPK, Komplek Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Guntur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

"Sudah 19 hari tidak pernah bicara sama Bilal )3 tahun putra keduanya), bagimana dan sekarang Pak, kami tidak tahu. Kami pernah ke Jakarta tapi cuma sampai bandara, ' kata Suriana kepada Tribunbatam.id, di selasar rumahnya di Pulau Panjang.

Permohonan kedua, Suriana minta kepada Jokowi: "Kalau suami saya punya salah, hukumannya yang ringan. Nanti siapa lagi yang cari makan (untuk) dua anak saya"

Suriana tercatat sebagai warga Pulau Panjang RT02 RW 02 Keluarahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam Provinsi Kepri. Pulau Panjang berjarak sekitar 53 km sebelah tenggara Kota Batam.

Dia berharap pemerintah adil kepada rakyat kecil. Dia mengatakan suaminya "cuma nelayan biasa yang tidak mengerti apa-apa kasus itu"

Saat mengungkapkan dua permohonannya, ibu dua putra ini (Muhammad Abrian 12 tahun dan Muhammad Bilal, 3 tahun) disaksikan ayah kandungnya Laama (62 tahun), paman Abu Bakar, Awang (67) dan Ketua RT02 RWo2 Pulau Panjang, Suhadah (37).

Dari Sijantung, Kecamatan Galang, pulau dengan 250 kepala keluarga (ini bisa ditempuh dengan sekitar 30 menit, dengan boat pancung (perahu dengan mesin tempel).

"KPK menetapkan "Bang Abu" jadi tersangka melalui surat "Pemberitahauan Dimulainya Penyidikan Nomor: B401/DIK.00/23/07/2019.

Abu Bakar disangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi "berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau PNS".

Abu Bakar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan dan gratifikasi KPK saat 'memberikan' tas berisi uang kepada dua pejabat Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Edy Sofian (Kepala Dinas) dan Budi Hartono (kepala bidang perikanan tangkap) di sebuah kapal ferry dan di hotel di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) sore.

Malam harinya, tim penindakan KPK juga menjemput Nurdin Basirun di rumah jabatan Gubernur Kepri di pusat Kota Tanjungpinang.

Penangkapan 'OTT' itu sudah dilaporkan resmi ke pimpinan KPK melalui surat LKTPK-27/KPK/07/2019.

Kini Edi, Budi dan Nurdin, juga berstatus tersangka dengan surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINDIK/68/DIK.00/07/2019.

Keempatnya sudah berstatus tersangka dan saksi sekaligus, dan sudah memasuki pekan ketiga di tahanan KPK.

Aktivitas Nurdin Basirun

Kabar terbaru Gubernur Kepulauan Riau (non aktif) Nurdin Basirun setelah 19 hari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap KPK bersama tiga orang lainnya yakni Kadis Kelautan dan Perikana Kepri Eddy Sofyan, Budi Hartono Kabid Perikanan Tangkap DKP, serta Abu Bakar pihak swasta.

KPK resmi menahan Nurdin Basirun sejak 11 Juli 2019 dari operasi tangkap tangan di Tanjungpinang pada 10 Juli 2019.

Senin (29/7/2019) hari ini, sembilan belas hari sudah Gubernur (nonaktif) Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan K-4, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Ketua (nonaktif) DPW Partai Nasdem Kepri ini ditahan atas di dua kasus dan status.

Status pertama saksi pada dugaan suap, penerimaan hadiah atas izin prinsip pengurukan lahan laut (reklamasi) 6,2 Ha di Tanjung Piayu, Batam, Rabu (11/7/2019) lalu.

Dan kasus kedua sebagai tersangka kasus gratifikasi sejumlah izin proyek dan kebijakan yang dianggap memperkaya diri sendiri.

Selama dua pekan lebih di tahanan, Nurdin baru sekali dimintai keterangan resmi oleh penyidik KPK, dalam status sebagai saksi.

"Hari Jumat (26/7/2019) saya dampingi beliau (Nurdin Basirun) sebagai saksi," ujar pengacara Nurdin, Andi M Asrun, kepada Tribun di Tanjung Pinang, Minggu (28/7/2019) sore.

Asrun yang juga konsultan hukum resmi Pemprov Kepri ini, tak menjelaskan kondisi dan status tiga tersangka lain, yang dicokok KPK di Tanjung Pinang, Rabu (10/7/2019) lalu.

"Pak Nurdin mulai masa asimilasi, penyesuaian di tahanan. Cuci baju sendiri, salat jamaah di musollah, dan membaca," kata Asrun, yang berpisah kliennya,di Jakarta, akhir pekan lalu.

Selain Nurdin, KPK telah menetapkan 3 tersangka lain, Edy Sofyan (Kapala Dinas Kelauatan dan Perikanan DKP Kepri), Budi Hartono (Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri) dan Abu Bakar (pihak swasta pemberi suap).

Asrun yang juga termasuk tim pembela dan saksi ahli pemgacata hukum tata negara Yuzril Ihza Mahendra ini, menjelaskan, kini kliennya dalam tahap pemberkasan untuk pembuatan BAP.

Di Pinang, dia sementara menyiapkan dokumen pendukung dan pelengkap, untuk proses pembelaan resmi di Pengadilan Tipikor.

Belum tahu jadwal sidang

Asrun juga mengaku belum mengetahui adanya kabar rencana penyidik untuk memintai keterangan istri kliennya.

Istri Nurdin adalah warga Negara Singapura. Sejak suaminya ditahan, sang istri sudah menetap di Singapura.

Hingga Jumat (26/7/2019) lalu, KPK sudah memintai keterangan 14 saksi, terkait kasus dugaan suap, reklamasi, dan proses keluarnya izin tambang pasir di era Nurdin menjabat kepala daerah.

Juru Bicara KPK Febridiansyah menyebut dari operasi tangkap tangan, dan 3 penggeledahan, negara sudah menyita total sekitar Rp6,1 miliar.

Ke-14 saksi ini dimintai keterangan oleh tim gabungan, penyidik, penindakan dan pencegahan di Batam, Karimun, dan Tanjung Pinang, sejak Senin (22/7) hingga Jumat (26/7).

Di Batam, KPK juga memintai keterangan Wali Kota Batam terkait kebijakan, izin dan proyek tambang pasir ilegal.

Ada juga dari anggota legislatif Kepri Iskandarsyah dan seorang profesional, dari Notaris.

Sesuai ketentuan, para saksi dan tersangka ditahan untuk pemberkasan selama 20 hari, bisa diperpanjang 60 hari, atau ditambah jadi 120 hari.

Para tahanan dijaga ketat, dipisahkan satu sama lain. Kemungkinan bisa dijenguk usai Lebaran Idul Adha 1440 H, atau setelah 11 Agustus 2019. 

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul VIDEO. Istri Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved