Operasi Tangkap Tangan
UPDATE Istri Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi
UPDATE Istri Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi
Di Pinang, dia sementara menyiapkan dokumen pendukung dan pelengkap, untuk proses pembelaan resmi di Pengadilan Tipikor.
Belum tahu jadwal sidang
Asrun juga mengaku belum mengetahui adanya kabar rencana penyidik untuk memintai keterangan istri kliennya.
Istri Nurdin adalah warga Negara Singapura. Sejak suaminya ditahan, sang istri sudah menetap di Singapura.
Hingga Jumat (26/7/2019) lalu, KPK sudah memintai keterangan 14 saksi, terkait kasus dugaan suap, reklamasi, dan proses keluarnya izin tambang pasir di era Nurdin menjabat kepala daerah.
Juru Bicara KPK Febridiansyah menyebut dari operasi tangkap tangan, dan 3 penggeledahan, negara sudah menyita total sekitar Rp6,1 miliar.
Ke-14 saksi ini dimintai keterangan oleh tim gabungan, penyidik, penindakan dan pencegahan di Batam, Karimun, dan Tanjung Pinang, sejak Senin (22/7) hingga Jumat (26/7).
Di Batam, KPK juga memintai keterangan Wali Kota Batam terkait kebijakan, izin dan proyek tambang pasir ilegal.
Ada juga dari anggota legislatif Kepri Iskandarsyah dan seorang profesional, dari Notaris.
Sesuai ketentuan, para saksi dan tersangka ditahan untuk pemberkasan selama 20 hari, bisa diperpanjang 60 hari, atau ditambah jadi 120 hari.
Para tahanan dijaga ketat, dipisahkan satu sama lain. Kemungkinan bisa dijenguk usai Lebaran Idul Adha 1440 H, atau setelah 11 Agustus 2019.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul VIDEO. Istri Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi.