Isu Makar
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
HAKIM tunggal Achmad Guntur memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.
Ada pun pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan Zen dalam kasus rencana pembunuhan tokoh nasional.
Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam oleh kepolisian, Selasa (11/6/2019).
Kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Singarimbun menyebut, selain Iqbal, ada dua polisi lain yang turut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
• 12 Ribu Aparat Gabungan Jaga Laga Persija Vs Persib, Ini Pihak Tim Tamu yang Boleh Datang ke SUGBK
Mereka adalah Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol Pratomo Widodo.
Tonin mengatakan, ketiganya menyiarkan berita bohong di mana kliennya disebut memiliki rencana pembunuhan tokoh nasional serta kepemilikan senjata api ilegal.
"Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api."
• KPU Buka Peluang Terapkan e-Voting di Pilkada Serentak 2020
"Kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi enggak boleh begitu dong," ujar Tonin ketika dikonfirmasi, Senin (8/7/2019) malam.
Tonin menilai video pengakuan para tersangka yang menuduh kliennya adalah rekayasa.
Ia juga menyebut seharusnya konten yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak diungkap ke publik oleh aparat.
• KPU Rencanakan Pemungutan Suara Pilkada 2020 Tanggal 23 September, Komisi II DPR Tak Sepakat
"BAP itu kan hanya di persidangan boleh dibuka, kalau membuka di luar persidangan artinya itu sudah otoriter."
"Kan kebenarannya belum bisa, nanti setelah di persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
• Apa Kabar Kasus Mantan Kadis Sumber Daya Air Teguh Hendrawan? Ini Kata Polisi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tidak kooperatifnya tersangka kasus hoaks, makar, serta kepemilikan senjata api ilegal itu, menjadi alasan penyidik.
"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
• Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tetap Lanjut Meski Seandainya Tersangka Alami Gangguan Jiwa
"Karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," sambungnya.