Kemungkinan Jokowi Tak Perpanjang Izin FPI Sebagai Ormas: Mereka Tidak Sejalan dengan Negara
Presiden RI Joko Widodo membuka kemungkinan apabila pemerintah tak perpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).
Persyaratan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).
Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Soedarmo melanjutkan, FPI belum serahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.
Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak PDI sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak, karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia.
Terganjal Syarat Tak Lengkap
Kementerian Dalam Negeri masih belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam sebagai organisasi masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, FPI harus memenuhi 20 syarat yang wajib dilengkapi.
Hingga kini, ormas tersebut baru memenuhi 10 syarat.
"FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019) kemarin.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengaku tak hafal 10 syarat yang belum dipenuhi.
Namun, ia menyebut salah satu syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.