Penembakan

UPDATE Polisi Tembak Polisi: Hingga Keluarkan 7 Tembakan, Kejiwaan Brigadir Rangga Dipertanyakan

Zulkarnain juga mempertanyakan kejiwaan Brigadir Rangga. Mengingat satu tembakan HS bisa langsung membunuh sasaran.

ISTIMEWA
Bripka Rachmat Effendy (kiri) dan Brigadir Rangga Tianto 

Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina orangtuanya sendiri.

Namun, permintaan itu ditolak Rahmat dengan nada tinggi.

Tersulut emosi, Brigadir Rangga pergi ke ruangan lain, mengambil senjata lalu terjadi peristiwa penembakan itu.

2. Tujuh tembakan

Usai penembakan, jenazah Bripka Rahmat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi.

Dia tewas di Tempat Kejadian Perkara setelah ditembak tujuh kali oleh rekannya sendiri.

Brigadir Rangga ditembak sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut.

3. Terancam hukuman seumur hidup dan dipecat

Brigadir Rangga bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

Suasana rumah duka tempat jenazah Bripka Rachmat Effendy disemayamkan, di Permata Tapos Residence, Kelurahan Sukamaju Baru, Depok, Jawa Barat, sesaat sebelum diberangkatkan menuju area pemakaman keluarga di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2019) siang.
Suasana rumah duka tempat jenazah Bripka Rachmat Effendy disemayamkan, di Permata Tapos Residence, Kelurahan Sukamaju Baru, Depok, Jawa Barat, sesaat sebelum diberangkatkan menuju area pemakaman keluarga di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2019) siang. (WARTA KOTA/GOPIS SIMATUPANG)

Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Hal itu dijelaskan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara.

Menurutnya, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy,

kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved