Curanmor
Pelaku Curanmor di Cibitung Ditangkap Polisi dengan Satu Pelaku Sempat Sembunyi di Rawa
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Azzam |
Kini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Polsek Cikarang Barat.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Cibitung juga viral di media sosial.
Pelaku ditangkap warga dan polisi setelah bersembunyi di rawa-rawa.
Dalam video, pelaku terlihat basah dan sempat mengelak saat ditanya polisi.
• Ustadz Somad Ungkap Rahasia Investasi yang Membuat Dirinya Takjub oleh Kisah Dua Orang Sukses
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bekasi dan Bogor.
Kedua pelaku adalah Juki (39) alias Z dan Rudi (26) alias RG.
Keduanya dibekuk di rumah kontrakan mereka di wilayah Bekasi, Jawa Barat, 24 Juni 2019 lalu.
Selain keduanya, polisi masih memburu tiga anggota sindikat mereka lainnya yang kini masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari hasil pendalaman keduanya mengaku juga kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu jika berhasil beraksi dan menjual sepeda motor curiannya.
"Satu sepeda motor tanpa surat hasil curian biasa ia jual seharga sekitar Rp 3 Juta. Dari uang itu sebagian juga dibelikan narkoba jenis sabu. Terkait narkoba ini penyidik masih mendalami keduanya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).
Menurut Argo, dalam setiap aksinya mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di luar pagar rumah, di parkiran ruko, atau di halaman minimarket.
"Untuk kedua pelaku ini yang berperan sebagai pemetik dan pilot atau pengawas, setiap beraksi, masing-masing selalu membawa senjata api air softgun untuk menakuti korban jika terpergok," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).
Mereka kata Argo kerap beraksi di malam hari dan hanya di wilayah Bekasi dan Bogor.
Aksi terakhir mereka kata Argo dilakukan di Ruko di Jalan Jatiasih, Kelurahan Jati Rasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat serta di Jalan Kampung Poncol, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada pertengahan Juni 2019 lalu.