Berita Bekasi

Pemerintah Butuh 10 Tahun Merestorasi Curug Parigi Bekasi yang Tercemar Limbah dari Sungai Cileungsi

Ternyata butuh 10 tahun merestorasi Curug Parigi Bekasi, lantaran Curu Parigi Bekasi tercemar limbah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Petugas dari Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) menunjukkan kondisi air Sungai Cileungsi di Curug Parigi, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Sabtu (20/7/2019) siang. KP2C menduga, air Sungai Cileungsi tercemar oleh limbah industri yang berdiri di sekitar sungai alam tersebut. 

Ternyata butuh 10 tahun merestorasi Curug Parigi Bekasi, lantaran Curu Parigi Bekasi tercemar limbah.

Pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, pihak pemerintah setidaknya butuh 10 tahun merestorasi air di Curug Parigi, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui, Curug Parigi tercemar limbah dari Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam proses pemulihan itu, pemerintah juga harus menindak para pelaku industri yang kedapatan membuang limbahnya ke sungai alam tersebut.

Saat Muda Maia Estianty Disebut Mirip Artis Hollywood Demi Moore

Laba Bank BCA Tumbuh Paling Tinggi Diantara Tiga Bank Besar, Ini Sektor-Sektor Pendongkraknya

Kapal Patroli Polair Meledak di Dermaga, 1 Polisi Tewas Kehabisan Darah, 1 Anggota Lagi Luka Parah

"Kecenderungannya membutuhkan waktu yang cukup lama sekitar 10 tahun untuk memulihkan sungai yang sudah terkontaminasi limbah"

"Apalagi sampai berwarna hitam dan berbau tidak sedap," kata Koordinator Bidang Kampanye pada Walhi, Edo Rahman pada Kamis (25/7/2019).

Menurut Edo, pemulihan curug ataupun sungai membutuhkan waktu.

Karena, ada tahapan dan proses yang harus ditempuh pemerintah untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti sedia kala.

Kondisi Rusun Cipinang Besar Utara yang Dibangun Jaman Ahok Tak Berpenghuni

VIDEO: Harta Bandar Narkoba Rp 60 Miliar Disita BNN, Berupa Rumah Tanah Hingga Perhiasan

Kelurahan Lenteng Agung Gelar Festival Besanan Orang Sekampung Akhir Pekan Ini

Dari mengeruk sedimentasi lumpur, menetapkan garis sempadan, pengawasan terhadap perusahaan yang membuang limbah dan sebagainya.

Bila kondisi bisa terjaga selama 10 tahun, secara otomatis ekosistem yang ada di sana mulai tumbuh.

Tanaman air bahkan ikan yang ada di sana, bisa kembali berkembang biak.

"Faktanya selama ini yang terjadi daya tampung sungai menurun akibat pembuangan limbah industri," imbuhnya.

VIDEO: Ratusan Warga Geruduk Kantor Lurah Pondok Ranji Urus KIA

Viral Lulusan UI Tolak Gaji Rp 8 Juta per Bulan, Ternyata Segini Gaji untuk Fresh Graduate Versi BPS

Pemain Persija Banyak yang Cedera Jelang Lawan PSM, Pelatih; Tidak Ada Alasan, Ini Final!

Menurut dia, banyak indikator yang menyebabkan sungai tercemar, salah satunya rendahnya standar baku dalam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik industri.

Karena itu, setiap limbah yang dibuang ternyata masih mengandung bahan yang berbahaya.

"Mereka (perusahaan) memang semua punya IPAL, tapi apakah pengolahannya sudah sesuai dengan standar baku mutu lingkungan? Ini yang harus diawasi oleh pemerintah," ujarnya.

Edo meminta pemerintah untuk kembali memverifikasi seluruh IPAL yang dimiliki perusahaan, terutama yang berdiri di sekitar kali ataupun sungai.

Jelang Hari Raya Idul Adha, Anies Minta Dinas KPKP DKI Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban

Polda Metro Jaya Amankan Dua Orang Pemasok Sabu ke Nunung dari Lapas Bogor

Anies Instruksikan Wali Kota Fasilitasi Tempat Berdagang Hewan Kurban

Pemerintah juga harus berani, meski nantinya proses verifikasi IPAL diperlukan adanya penghentian pembuangan limbah ke saluran.

"Saya tidak mengatakan harus menghentikan (beroperasi) perusahaan yah, tapi kalau memang itu bagian dari penghentian sementara pembuangan limbah yah harus dilakukan juga," jelasnya.

Dia menambahkan, persoalan limbah yang melibatkan dua daerah, yakni Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor diperlukan campur tangan pemerintah pusat.

Khususnya dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Campur tangan kementerian, diyakini bisa mempercepat proses pemeriksaan IPAL terhadap perusahaan di dua wilayah setempat.

Pencemar Limbah dari Perusahan di Kabupaten Bogor

Pihak KP2C sebut limbah di Sungai Cileungsi dari perusahaan wilayah Kabupaten Bogor. Ini Faktanya!

Diklaim Komunitas Peduli Sungai Cikeas-Cileungsi (KP2C) tuding ada 95 persen perusahaan pencemar limbah di aliran Sungai Cileungsi berasal dari Kabupaten Bogor.

Mengenai perusahaan pencemar limbah Sungai Cileungsi kebanyakan berasal dari Kabupaten Bogor, terungkap dari titik pantau yang dimiliki petugas.

"Dari pos pantau terlihat, bahwa air di hulu masih normal berwarna cokelat. Tapi setelah daerah Wanaherang, Kabupaten Bogor air sudah berubah hitam pekat dan bau," kata Ketua KP2C Puarman pada Kamis (25/7/2019).

 TERBONGKAR Handpone Napi Pemasok Sabu ke Nunung Diselundupkan ke Lapas Dalam Gula

 Amnesti Jokowi kepada Baiq Nuril Bisa Berupa Peraturan Presiden Atau Keppres

 Pengemudi Toyota Rush yang Mengalami Kecelakaan Dekat Tamini Square Pernah Tabrak Orang

Menurut dia, pemerintah daerah sebetulnya memiliki power (kekuatan) untuk menjerat pelaku pembuangan limbah ke peradilan umum.

Pemerintah daerah bisa melimpahkan hasil temuannya itu ke polisi untuk dijerat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tahap awal ditangani Dinas Lingkungan Hidup dulu, nanti bisa dilimpahkan ke polisi dan polisi lah yang menangani menggunakan UU tersebut," ujar Puarman.

Dia mengatakan, penegakan hukum kepada pembuang limbah menggunakan UU merupakan hal mendesak.

 Pemerintah Butuh 10 Tahun Merestorasi Curug Parigi Bekasi yang Tercemar Limbah dari Sungai Cileungsi

 VIDEO: Wanita Pengendara Rush Tabrak Trotoar Mengaku Dilanda Masalah Keluarga

 Saat Muda Maia Estianty Disebut Mirip Artis Hollywood Demi Moore

Apalagi selama ini penindakan yang dilakukan pemerintah daerah justru hanya menggunakan produk Peraturan Daerah (Perda).

Aturan ini, kata dia, dianggap kurang memberi efek jera kepada perusahaan pembuang limbah karena hanya dikenakan denda.

"Nilai dendanya pun kecil, tidak sebesar seperti di UU yang bisa dijerat ke ranah pidana"

"Sekaligus denda yang dibebankan sebagai bentuk ganti rugi atau kompensasi karena telah merusak lingkungan juga besar," ujarnya.

 Di GIIAS 2019, Harga Helm Jutaan Rupiah Bisa Dapat Diskon dan Perawatan Helm Gratis

 Berdiri di Atas Tanah Negara, Pemkot Bekasi Bongkar 74 Bangunan di Bougenville Jakasampurna

 DPR Setuju Jokowi Berikan Amnesti, Baiq Nuril Pengin Cepat-cepat Pulang

Meski pembuangan limbahnya terjadi di Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, namun dampak dari pencemaran juga dirasakan oleh bagian hilir di Kota Bekasi.

Sebab aliran air Sungai Cileungsi ini nantinya akan bertemu dengan Sungai Cikeas di dekat Perumahan Pondokgede Permai (PGP) Kecamatan Jatiasih menjadi Kali Bekasi.

Adapun Kali Bekasi merupakan pasokan air curah bagi PDAM untuk memproduksi air baku.

"Pencemaran yang terjadi di Sungai Cileungsi pasti berdampak bagi Kota Bekasi karena hilirnya melintasi Kali Bekasi, " tambahnya. (Faf)

 Ratusan Warga Perumahan Bougenville Bekasi Bentrok dengan Satpol PP, Tolak Rumahnya Digusur

 Ruben Onsu dan Vega Darwanti Mendatangi Polda Metro Jaya: Untuk Memberi Semangat ke Nunung Srimulat

 VIDEO: Demo Penggusuran di Jakasampurna Ricuh, Enam Diamankan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved