Berita Video
VIDEO: Demo Penggusuran di Jakasampurna Ricuh, Enam Diamankan
"Mereka melawan petugas, mereka menghalangi kerja petugas. Mereka juga melakukan provokasi warga lain untuk lakukan perlawanan. Maka dari itu mereka k
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ahmad Sabran
Sebanyak enam orang diamakan aparat saat proses pembongkaran atau penggusuran bangunan di Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Kamis (25/7/2019).
Pantauan Wartakota, proses pembongkaran ditolak warga. Warga sejak pagi telah melakukan blokade akses masuk menuju bangunan yang hendak dibongkar.
Akan tetapi ratusan aparat gabungan Satpol PP dan Kepolisian berjumlah sekitar 600 itu tetap melanjutkan proses pembongkaran. Hingga akhirnya terjadi bentrokan.
Warga bersama aparat saling dorong, terlihat sejumlah orang diamanka dan dibawa aparat.
• Video: Penggusuran rumah di Bekasi, Warga Bertahan Di Tengah Ratusan Aparat Keamanan
"Ya ada enam orang yang kita amankan, langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan," ujar Yakub Kasi Ketentranan Ketertiban Umum Masyarakat Pol PP Kota Bekasi saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).
Yakub mengatakan, kericungan kecil sempat terjadi ketika sejumlah warga menolak. Enam orang diamankan dari kubu warga lantaran dianggap melawan petugas.
"Mereka melawan petugas, mereka menghalangi kerja petugas. Mereka juga melakukan provokasi warga lain untuk lakukan perlawanan. Maka dari itu mereka kita amankan," jelasnya.
• VIDEO: Ribuan Siswa Ikut Kampanye Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan
Sementara itu, Ashari Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pembongkaran dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ada sebanyak 74 bangunan dengan 57 Kartu Keluarga (KK) yang dibongkar. Untuk luas lahan 9700 meter persegi," jelas dia.
Lokasi bangunan itu berada disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Jatiluhur di Jalam Bougenville, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Pembongkaran berdasarkan Surat Tugas Walikota atas perintah dari Kementerian PUPR.
"Tujuan dari pembongkaran bangunan ini untuk pengamanan aset negara dan optimalisais DAS Jatiluhur. Kita rencana mau lakukan normalisasi sungai," paparnya.
• VIDEO: Kali Bekasi Tercemar dan Airnya Menghitam
Sebelumnya, Sebelumnya, rencana penggusuran dilakukan dikarenakan bangunan yang ditempati warga merupakan tanah milik negara, yakni aset Kementerian PUPR.
Akan tetapi warga menolak, pasalnya rencana penggusuran itu dilakukan tanpa sosialisasi.
"Warga mengecam keras rencana penggusuran tersebut karena penuh kejanggalan dan sarat kepentingan kapitalis," kata Ricky Papahan warga Perumahan Bougenville, kepada Wartakota, Kamis (25/7/2019).
Ricky menilai kejanggalan itu dimulai dari tidak adanya sosialisasi kepada warga. Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 turun dalam waktu sangat cepat, sekitar 3 minggu. Beberapa hari berikutnya turun Surat Pembongkaran.