Viral Medsos
AMNESTI Baiq Nuril Tak Bisa Langsung Dieksekusi Presiden Jokowi, Ini Proses yang Harus Dilalui Dulu
Suami Baiq Nuril Magnun langsung merespon putusan Komisi III DPR yang secara aklamasi memberikan amnesti kepada sang istri, Baiq Nuril.
Komisi III akhirnya menyetujui surat presiden Joko Widodo terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.
Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam Rapat Pleno Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," ujar Nuril sambil menangis, saat ditemui seusai rapat.
Lantas, awak media yang mewawancarainya bertanya apa yang hendak disampaikan ke pemerintah dan DPR terkait permohonannya itu.
Lagi-lagi Nuril hanya mampu mengucapkan terima kasih. Matanya pun terlihat sembap.
"Saya hanya bisa bilang terima kasih," ucapnya sambil terbata-bata.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan, khususnya dari praktik kekerasan seksual.
"Mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual," kata Joko.
Sementara itu, perjalanan kasus Baiq Nuril masih panjang.
Putusan amnesti Komisi III DPR tidak bisa langsung dieksekusi secara hukum.
Masih ada proses yang harus dilewati terlebih dahulu sampai kemudian Presiden Joko Widodo membuat sebuah keputusan.
Anggota DPR yang selama ini ikut membantu advokasi kasus Nuril, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, masih ada dua tahap lagi yang harus dilalui hingga pemberian amnesti dapat dikabulkan.
Hasil Rapat Pleno Komisi III terkait persetujuan pemberian amnesti akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam rapat tersebut nantinya akan ditentukan apakah persetujuan dari Komisi III dapat dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna.
Kasus Nuril Pelajaran Istimewa
Widodo Dwi Putro, akademisi sekaligus orang yang berada di balik advokasi kasus Baiq Nuril, mengatakan, kasus Baiq Nuril adalah laboratorium pembelajaran istimewa bagi semua pihak untuk kerja advokasi secara gotong royong.