Pencuri Gasak Uang Milik Ustaz Ahmad Salimin Dani, Uang 30 Ribu Dollar Amerika dan Rp 240 Juta Raib

Pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tangkap pelaku pencurian di rumah Ustaz Ahmad Salimin Dani.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid humas PMJ Kombes Argo Yuwono gelar konferensi pers terkait kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019). 

Sebab korban dan penghuni rumah lain sedang salat tarawih di masjid tak jauh dari rumah.

Saat itu Ustaz Ahmad menjadi imam salat tarawih saat itu.

Karena aksi pelaku uang tunai yakni 30 ribu Dolar Amerika Serikat dan Rp 240 Juta, yang disimpan di lemari kamar di rumh korban raib digasak pelaku.

Bukan hanya itu, sejumlah barang berharga lainnya di dalam rumah, juga digasak para penjahat.

Diantaranya, satu ponsel Samsung Galaxy 5, lima buah jam tangan merek Fossil, G-Shock dan Tissot, sertifikat tanah, serta dompet berisi KTP, SIM A, dan beberapa kartu ATM dari beberapa bank.

Ratusan Wajib Pajak Diberikan Pemahaman Online Sistem di Kantor Walikota Jakarta Barat

Eisha Singh dan Adnan Khan Sempat Ragu Berperan Sebagai Suami dan Istri di Serial Ishq SubhanAllah

Jadi Suami Istri, Eisha Singh dan Adnan Khan Saling Jual Mahal dan Sok Gengsi

Karenanya korban membuat laporan ke polisi saat mengetahui rumahnya disasar pencuri.

"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengusutan dan penyelidikan," kata Argo.

Pihaknya tambah Argo langsung meminta keterangan sejumlah saksi serta korban, dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.

"Hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku OM di Jalan Swadaya, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara"

Cara Start Up MTarget Melayani 3.000 Klien

VIDEO: Lahir di Tanggal yang Sama, Eisha Singh dan Adnan Mulai Jadi Suami Istri

Usaha Studio Tato Kian Menggeliat

"Sementara satu pelaku lainnya yakni S, masih buron dan masuk DPO kami," kata Argo.

Dari pendalaman petugas kata Argo diduga kedua pelaku adalah sindikat spesialis pencurian rumah kosong.

"Pelaku mengaku baru dua kali beraksi selama ini. Namun petugas masih mendalami lagi dengan mengumpulkan sejumlah LP lain kasus rumsong, di wilayah Bekasi," kata Argo.

Karena perbuatannya kata Argo pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Yang ancaman hukumannya adalah penjara 7 tahun," kata Argo. (bum)

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved