Penangkapan MV NIKA yang Menjadi Buronan Interpol Antara Lain Berkat Peran GFW Indonesia
MV NIKA diduga melakukan beberapa pelanggaran yakni memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan General Cargo Vessel.
"Kami memberi tahu Direktorat Pengawasan KKP bahwa kapal-kapal itu telah memasuki perairan Indonesia dan mereka tampaknya melakukan kegiatan ilegal memasuki air Indonesia," kata Aki.
"Kami memiliki laporan email otomatis yang menampilkan kapal penangkap ikan asing yang terdeteksi yang memasuki perairan Indonesia dan diduga menangkap ikan," tambah Aki.
Dari laporan email harian, GFW bisa melihat bahwa ketiga kapal ini memasuki perairan Indonesia dalam banyak kesempatan sejak Juli 2017.
Setelah dipantau terus, akhirnya pada akhir November 2017 kantor regional DJP Surveillance KKP di Kupang, Nusa Tenggara Timur menerima pesan dari pengawas udara pemerintah Australia kalau Fu Yuan Yu 831 sedang menangkap ikan di perairan Indonesia.
"Akhirnya Kantor wilayah Surveillance Ditjen KKP di Kupang kemudian mengirimkan sebuah kapal patroli untuk segera memeriksa dan menemukan sebuah kapal penangkap ikan sedang memancing di daerah itu," kata Aki.
2. Penangkapan Kapal Shun De Man Taiwan 66 pada Februari 2018.
Awalnya seorang analis dari Satuan Tugas Khusus Indonesia 115 meminta GFW Jakarta untuk melacak kapal penangkap ikan yang diduga mengangkut obat-obatan dari Myanmar ke pantai barat Australia. Nama kapal yang teridentifikasi adalah Shun De Man 66.
"Kami mencoba melacak kapal ini dari alat kami, lalu memberikan pembaruan rutin kepada gugus tugas mengenai posisi kapal pada waktu yang diminta, khususnya dalam perjalanan kembali dari pantai barat Australia ke Singapura, lewat perairan Indonesia," kata Aki.
Dari pemantauan dan analisis, GFW memberi tahu bahwa sudah dua kali Shun De Man 66 melakukan perjalanan ke pantai barat Australia. Pertama pada awal 2017 dan kedua akhir 2017.
"Kami mengetahui bahwa kapal berhasil melarikan diri dari otoritas Australia. Namun, kapal lokal berhasil ditangkap oleh otoritas Australia untuk menerima paket obat dari Shun De Man 66 di dekat pantai barat Australia ZEE. Tantangan dalam melacak Shun De Man 66 adalah mematikan pemancar AIS ketika memasuki perairan Indonesia. Hal ini mengakibatkan kegagalan otoritas Indonesia dalam mencegat kapal ini. Akhirnya Shun De Man 66 kembali ke Pelabuhan Singapura pada Januari 2018," ungkap Aki.
Setelah itu, GFW benar-benar kehilangan kontak dan tidak dapat menemukan jejak tujuan berikutnya.
Namun pada 2 Februari 2018, Angkatan Laut Indonesia menyita kapal penangkap ikan bernama MV Sunrise Glory saat perjalanan di perairan Indonesia.
Sebab pergerakkannya mencurigakan dan tidak menyiarkan sinyal AIS-nya. Ketika ditangkap, MV Sunrise Glory ini menggunakan Bendera Singapura.
Setelah memeriksa di dalam kapal, angkatan laut menemukan lebih dari satu ton kristal met bukan ikan.
Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa kru memalsukan nama dan bendera kapal.