Pencurian
Komplotan Pemuda di Kelapa Gading Diringkus Polisi Usai Bacok Korbannya
Empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan masing-masing berinisial HTI, MYS, MFY, dan AO ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.
Penulis: Junianto Hamonangan |
menemukan sekelompok anak muda mengendarai motor tanpa menggunakan helm.
“Setelah dicocokkan dengan sejumlah laporan, satu di antara pemuda itu adalah tersangka HTI.
"Lalu dilakukan pengembangan dan kami mendapat tiga pelaku lainnya yakni MYS dan MFY sebagai pembacok, dan jokinya, AO,” kata Jerrold.
Sementara itu, pelaku berinisial F yang pada saat kejadian juga membawa celurit, belum ditangkap dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Karena luka yang dialami korban cukup parah, maka ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucap Jerrold. (jhs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/komplotan-pemuda-di-kelapa-gading-diringkus-polisi-usai-bacok-korbannya23.jpg)