Curanmor

Dua Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi dan Mengaku Kalau Mereka Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu

Kedua pelaku adalah Juki (39) alias Z dan Rudi (26) alias RG. Keduanya dibekuk di rumah kontrakan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, 24 Juni 2019 lalu.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Argo Yuwono menggelar konpers terkait pengungkapan kasus curanmor di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019). 

"Juki lalu bertemu Rudi alias RG yang bekerja sebagai kuli bangunan."

"Keduanya kemudian saling curhat tentang kondisi ekonomi mereka," kata Argo.

Dari sana, kata Argo, timbul keinginan mereka mencari uang secara cepat dengan cara berbuat kejahatan yakni mencuri motor.

Mereka kemudian bekerjasama dan mengajak tiga rekan lainnya yang kini buron, untuk beraksi mencuri motor.

"Kedua tersangka ini, mengaku 6 kali beraksi di Bekasi dan Bogor. Namun penyidik masih mendalami, kemungkinan mereka sudah beraksi lebih dari itu," kata Argo.

Polo Srimulat Ungkap Keprihatinan Kasus Nunung dan Tidak akan Membiarkannya Berjalan Sendirian

Karena perbuatannya kata Argo kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved