Heboh di Facebook, Ada Fintech Ilegal Pakai Ribuan Data dari Go-Jek, Grab, dan Tokopedia
Fintech P2P lending menggunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, dan Tokopedia.
Adapun, Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga pemerintahan/instansi yang dikoordinatori oleh OJK.
Hingga kini, sekitar 1.087 fintech P2P lending ilegal yang ditutup Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berdasarkan rekomendasi OJK melalui SWI.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Ada kehebohan di Facebook dengan salah satu aplikasi fintech peer to peer (P2P) lending.
Pasalnya fintech P2P lending itu menggunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, dan Tokopedia.
Menanggapi hal itu, Sekar Putih Djarot, juru bicara Otoritas Jasa Keuangan, Putih Djarot, mengatakan, fintech ilegal memang tidak termasuk dalam pengawasan OJK.
• Diancam Amerika Serikat, Turki Siap Melakukan Aksi Balas Dendam
Akan tetapi, keberadaannya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dikoordinatori oleh OJK.
"Fintech ilegal tidak termasuk dalam pengawasan OJK. Namun, keberadaan fintech ilegal menjadi concern bersama, penanganan pemberantasannya dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar seperti dikutip Kompas.com, Senin (22/7/2019).
Adapun, Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga pemerintahan/instansi yang dikoordinatori oleh OJK.
• IMEI Ponsel Bakal Bisa Diakses Pelaku Usaha Fintech P2P Lending
Hingga kini, sekitar 1.087 fintech P2P lending ilegal yang ditutup Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) berdasarkan rekomendasi OJK melalui SWI.
Saat ini, baru terdapat 113 fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK.
Sedangkan untuk fintech yang telah terdaftar di OJK, Sekar memastikan fintech-fintech tersebut harus memenuhi aturan dan ketentuan POJK Nomor 77 atau POJK Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.
• Sekretaris Jenderal ATI: Jangan Sampai Ada Pengelana di Jalan Tol
"Kami juga telah membatasi akses data fintech legal hanya microphone, lokasi dan kamera yang dibutuhkan untuk kepentingan e-KYC. Data lainnya selain microphone, lokasi dan kamera tidak boleh diakses," kata Sekar.
Sekar mengatakan, jika fintech yang telah terdaftar atau berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin.
"Jika fintech yang telah terdaftar atau berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data selain microphone, lokasi dan kamera, kami akan tegas mengenakan sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar atau berizin sesuai aturan POJK 77," kata Sekar.
• Dampak Perang Dagang, Perhatikan Beberapa Saham Ini
Seperti diketahui, terdapat salah satu fintech ilegal di Google Play Store yang menyalahgunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, dan Tokopedia.