Pembeli Apartemen Yang Belum Dibangun di Cibubur karena Khawatir Pengembang WNA Kabur Ke Negara Asal

Konsumen sudah menyetor dana pembayaran apartemen ke pihak pengembang sejak 2017 sampai kini, sebesar Rp 100 Juta sampai Rp 350 Juta.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konsumen apartemen JKT Living Star Cibubur, bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pihak pengembang apartemen tersebut, yakni Direktur Utama PT Sindeli Propertindo Abadi, Wu Wei, ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019). 

"Diskominfo memberikan jawaban pada November 2018 yang menyatakan bahwa apartemen JKT Living Star tidak memiliki izin mulai dari IMB, Amdal, Amdal Lalin, surat domisili dan sertifikat layak fungsi," katanya.

Atas informasi itu kata Wilman, para konsumen apartemen kaget dan mulai was-was menjadi korban penipuan pihak pengembang.

"Apalagi izin kantor marketing galeri yang ada di sana juga ternyata tidak ada izinnya," kata Wilman.

Karenanya pada Januari 2019, kata Wilman, para konsumen yang mengetahui hal ini mengundang mediasi pihak pengembang.

"Dua kali undangan mediasi kami, diabaikan pengembang," kata Wilman.

Setelah itu katanya pihaknya melakukan somasi ke pihak pengembang. "Somasi pertama dan kedua juga diabaikan pengembang," kata Wilman.

Akhirnya kata Wilman, pihaknya dan para konsumen dipanggil pihak pengembang pada April 2019.

"Pertemuan para konsumen dengan pengembang saat itu mengalami kebuntuan. Sebab tuntutan para konsumen agar seluruh uang mereka dikembalikan tidak dapat dipenuhi pengembang," kata Wilman.

Pengembang kata Wilman hanya bersedia mengembalikan dana sekitar 20 persen sampai 30 persen dari total dana yang sudah dibayarkan konsumen.

"Tentunya para konsumen tidak mau hanya sebagian kecil saja uang mereka yang dikembalikan," kata Wilman.

Karenanya kata dia, warga atau konsumen melaporkan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini dengan melakukan klarifikasi terlebih dulu ke pihak terlapor. "Akan didalami dengan klarifikasi dahulu," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved