Pembeli Apartemen Yang Belum Dibangun di Cibubur karena Khawatir Pengembang WNA Kabur Ke Negara Asal

Konsumen sudah menyetor dana pembayaran apartemen ke pihak pengembang sejak 2017 sampai kini, sebesar Rp 100 Juta sampai Rp 350 Juta.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konsumen apartemen JKT Living Star Cibubur, bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pihak pengembang apartemen tersebut, yakni Direktur Utama PT Sindeli Propertindo Abadi, Wu Wei, ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019). 

Menurutnya ia membeli satu unit apartemen tipe tertentu seharga Rp 600 Juta dengan cara cicilan cash keras selama tiga tahun, dengan uang muka Rp 5 Juta. Perbulannya Arief membayar Rp 11 Juta ke pengembang.

"Pembayaran saya lakukan ke rekening pengembang secara langsung atau instalment. Kita sebagai konsumen dibuatkan rekening oleh pengembang untuk pembayaran cicilan," kata Arief.

Menurut Arief, pada saat dirinya membeli unit apartemen, pengembang berjanji akan segera melakukan pembangunan pada 2017 dan akan rampung 2021.

"Tapi sampai sekarang pondasi bangunan saja tak ada. Kalau mau selesai 2021, secara logika itu tidak mungkin. Karena sampai sekarang izinnya saja tak ada, dan masih berupa hamparan lahan kosong di sana," kata Arief, warga Pasarrebo, Jakarta Timur ini.

Karenanya Arief, ia melaporkan pihak pengembang apartemen yakni Direktur Utama PT Sindeli Propertindo Abadi, Wu Wei, ke Polda Metro Jaya, Rabu.

"Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, dan semua kerugian materi serta imateril konsumen dikembalikan," kata Arief.

"Saya mau uang saya kembali semuanya, karena pembangunan apartemen yang dijanjikan pengembang, sangat tak jelas. Apalagi semua perizinan pembangunan apartemen itu ternyata sama sekali tidak ada," kata Arief.

Suami Balas Dendam Mendobrak Pintu Rumah Pebinor dan Mengikatnya di Dinding Kemudian Dikebiri

Suami Tewas Saat Melakukan Pemanasan Bersama Istri Sebelum Berhubungan yang Diinspirasi Film Kungfu

Arief, memperkirakan ada ratusan konsumen apartemen JKT Living Star yang sampai saat ini belum sadar mereka akan tertipu sehingga masih menyetorkan dana cicilan pembelian apartemen ke pihak pengembang.

"Banyak konsumen yang belum tahu kalau izin pembangunan apartemen gak ada, dan masih terus bayar cicilan ke pengembang. Yang tahu soal ini, baru kami 27 orang saja, dan melaporkan ini ke Polda Metro Jaya," kata Arief.

Karena itu pulalah, Arief berharap polisi segera melakukan penyelidikan kasus ini, agar kerugian yang dialami konsumen lainnya tidak semakin besar dan terlapor tidak terlanjur kabur kembali ke negara asal.

Sementara, Kuasa Hukum yang mewakili 27 warga atau konsumen apartemen JKT Living Star, Wilman Gultom, menuturkan kerugian 27 warga atau konsumen apartemen yang membuat laporan ini, totalnya sekitar Rp 2,5 Miliar.

"Mereka sudah menyetorkan dana pembelian unit apartemen ke rekening pengembang secara langsung masing-masing antara Rp 100 Juta sampai Rp 350 Juta," kata Wilman.

Menurut Wilman penawaran penjualan apartemen oleh developer dibuka pada 2017 lalu saat peletakan batu pertama pembangunan dilakukan. Sejak itu pula sebanyak 27 konsumen yang diwakilinya kata Wilman mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan uang DP yang besarnya bervariasi ke rekening pengembang.

"Saat penjualan, itu pengembang menjanjikan bahwa pembangunan konstruksi apartemen akan mulai dilakukan saat itu atau 2017. Tapi nyatanya sampai beberapa waktu berjalan dan hingga kini tidak ada pembangunan sama sekali di lokasi yang direncanakan," papar Wilman di Mapolda Metro Jaya, usai mendampingi kliennya membut laporan, Rabu (17/7/2019).

Wilman menuturkan pada November 2018, pihaknya atas nama 27 konsumen berkirim surat ke Dinas Informatika dan Komunikasi DKI, mempertanyakan soal pembangunan apartemen JKT Living Star di Cibubur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved