Novel Baswedan Diteror

Ini 6 Kasus Kelas Kakap yang Diduga Penyebab Novel Baswedan Disiram Air Keras

Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF menemukan ada 6 kasus atau perkara yang bisa menjadi penyebab penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air kera

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan memaparkan hasil kerja di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019). 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menemukan ada 6 kasus atau perkara yang bisa menjadi penyebab penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras.

Enam kasus dugaan tindak pidana korupsi kelas kakap yang ditangani oleh KPK serta kasus pidana tersebut jadi penyebab Novel Baswedan disiram air keras dengan motif balas dendam.

Juru Bicara TGPF Nur Kholis mengatakan bahwa keenam kasus itu, adalah kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto; kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar; kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi; kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu; kasus korupsi Wisma Atlet, dan kasus sarang burung walet.

Ini Dia Ramalan Zodiak Kamis 18 Juli 2019 Virgo Dipuji Nih, Cancer Bosan, Leo Terlalu Berharap

Benarkah Ahok BTP, Puput Nastiti Bersama Veronika Tan Makan Semeja? Simak Ekspresi Anak Mereka

TERNYATA Begini Cara Baru PSK Online Naik Kelas: Layani Tamu di Hotel Berbintang Hindari Petugas

Bandingkan dengan Donald Trump, Fadli Zon Anggap Jokowi Tidak Nasionalis

Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan memaparkan hasil kerja di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).
Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan memaparkan hasil kerja di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

"Jadi sebenarnya kan tidak terbatas hanya pada 6 kasus ini saja ya, karena kerja kami juga terbatas oleh waktu, maka kami baru menemukan ada 6 perkara ini yang merupakan kasus yang sempat ditangani Novel dan berpotensi dendam," kata Nur Kholis di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).

Nur Kholis juga memprediksi bahwa otak atau pelaku utama penyiraman air keras adalah orang yang dendam terhadap Novel Baswedan karena menggunakan wewenangnya secara berlebihan sebagai penyidik senior KPK.

Sehingga ia melakukan aksinya menyiram air keras dengan cara menyuruh orang lain.

Ajak Pacar Berhubungan Badan dengan Temannya, Tersangka Mengaku Ingin Berbagi Kepuasan

"Rata-rata kasus yang ditangani KPK ini berkaitan dengan high profile. Mereka atau pelaku tidak akan melakukannya sendiri (menyiram air keras-Red), tetapi menyuruh orang lain untuk melakukan penyiraman air keras," katanya.

Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan ini juga merekomendasikan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mencari 3 orang yang diduga terlibat melakukan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Nur Kholis menjelaskan, rekomendasi tersebut untuk mendalami satu pria tak dikenal yang mendatangi rumah Novel pada tanggal 5 April.

Kemudian dua orang yang tidak dikenal dan sempat diketahui berada di dekat tempat wudu Masjid Al-Ikhsan menjelang subuh.

"TGPF menemukan fakta dan merekomendasikan Kapolri mendalami 3 orang tak dikenal dengan membentuk tim teknis memiliki kemampuan spesifik yang tidak di miliki TPF," ujar Nur Kholis.

Menurutnya TGPF menemukan penyebab atau probabilitas serangan balik berupa penyiraman air keras adalah balas dendam akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel sebagai penyidik KPK dengan penggunaan kewenangan yang berlebihan.

"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TGPF meyakini serangan itu tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban, dan penggunaan kewenangan berlebihan" ucap Nur Kholis.

Karena itu, TGPF meminta Kapolri untuk mendalami motif penyerangan.

Menurutnya ada 6 kasus besar yang berpotensi menjadi penyebab serangan balas dendam terhadap Novel ini.

Rekomendasi ini langsung di direspons Polri dengan membentuk tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Azis.

Analisa TGPF

Dari analisa dan pendalaman Tim TGPF terhadap saksi sesaat sebelum teror penyiraman air keras pada 11 April 2017 terjadi, TGPF mendapat keterangan dari saksi, EJ, bahwa usai salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakut, saksi melihat dua orang tidak dikenal sedang duduk dekat sepeda motor.

Satu orang menggunakan helm, sedangkan satu orang lainnya dalam posisi menunduk.

Kemudian sesaat setelah kejadian penyiraman sekitar pukul 05.10 WIB, saksi lainnya, IS dalam posisi sekitar 15 meter di belakang Novel, melihat dua orang berboncengan sepeda motor pakai helm full face melakukan penyiraman zat kimia asam sulfat (H2SO4) terhadap Novel.

Novel sendiri tidak sempat melihat pelaku penyiraman air keras tersebut dan hanya mendengar suara mesin dan cahaya lampu motor yang memepetnya dari belakang.

Sesaat setelah penyiraman, saksi berikutnya, MT dan SM mendengar teriakan minta tolong dari Novel.

Mereka melihat dua orang melintas berboncengan sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Namun tidak teridentifikasi merk motor dan nomor polisinya.

Sedangkan hasil rekaman CCTV dari rumah Novel resolusi rendah sehingga tidak dapat mengidentifikasi dua orang tersebut.

Sedangkan, hasil rekaman CCTV dari rumah saksi, ER hanya memperlihatkan kelanjutan pelarian dari dua orang tersebut melalui jalur yang dilewati setelah penyiraman air keras.

ZAT KIMIA

Tim TGPF juga melakukan analisis dan wawancara terkait zat kimia yang disiram ke wajah novel terhadap Puslabfor Polri dengan pendalaman hasil Visum Et Repertum (VER) RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, serta keterangan saksi ahli kimia dari Universitas Indonesia dan dokter spesialis mata.

"Didapat fakta-fakta bahwa zat kimia tersebut adalah asam sulfat (H2SO4), berkadar larut tidak pekat sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban dan baju gamis yang dikenakan korban juga tidak mengalami kerusakan dan penyiraman tidak mengakibatkan kematian," kata Nur Kholis.

TGPF kemudian meyakini bahwa serangan tersebut bukan untuk membunuh tetapi membuat korban menderita.

"Serangan bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap korban dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau dengan menyuruh orang lain," katanya.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menegaskan tim teknis akan segera dibentuk merespon rekomendasi TGPF.

Tim teknis spesifik ini hanya bisa dibentuk dari personel-personel Polri dan bisa bekerja di luar metode-metode umum.

"Tim teknis lapangan akan segera dibentuk, dipimpin oleh Bapak Kabareskrim akan segera menunjuk seluruh personel dalam tim dengan kapasitas terbaik, yang dididik untuk melakukan scientific investigasi, tim ini melibatkan satker-satker yang sangat profesional, seperti tim interogator, surveillance, Inafis, pusiden, bahkan Densus 88 diturunkan," kata Irjen Iqbal.

TGPF kasus Novel dibentuk Kapolri pada 8 Januari 2019 berdasarkan rekomendasi Komnas HAM. TPF kasus Novel menyelesaikan tugasnya pada 7 Juli 2019 atau sekitar 6 bulan.

TGPF kasus Novel mendasari kerja dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polri sebelumnya serta laporan dari Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, dan pihak lainnya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved