Berita Tangerang

Parkir Liar Kawasan Pendidikan di Cikokol Makin Merajalela, Pemkot Nggak Peka

parkir liar di kawasan pendidikan Cikokol makin merajalela, banyak kendaraan tak terparkir dengan rapi

Wartakotalive/Andika Panduwinata
Suasana parkir liar di Pusat Pendidikan depan Kantor BPJS Kesehatan, Cikokol, Kota Tangerang. 

Praktik pungutan liar parkir marak terjadi di Kota Tangerang. Pemerintahan Kota Tangerang dianggap tak becus untuk mengurusi masalah ini.

 Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Koordinator Divisi Monitoring Kebijakan Publik TRUTH, Ahmad Priatna.

Ia menjelaskan permasalahan tersebut bahkan terjadi di objek - objek vital.

 "Seperti di pusat pendidikan Kota Tangerang, tepatnya di sepanjang jalan kantor BPJS Kesehatan Cikokol dan di sekitaran Masjid Al-Adzom kawasan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang," ujar Ahmad kepada Warta Kota, Minggu (14/7/2019).

 Menurutnya, Pemkot Tangerang terkesan mengabaikan masalah ini.

Padahal sama-seperti diketahui bahwa area tersebut merupakan kawasan sentral yang sering diakses oleh masyarakat.

 "Dan juga merupakan kawasan Pusat Pemerintahan. Jadi dirasa tidak mungkin Pemkot Tangerang tidak tahu permasalahan itu," ucapnya.

"Kami menduga ada oknum pejabat yang terlibat bermain dalam praktik tersebut demi mengeruk keuntungan pribadi. Sebab praktik tersebut sudah berlangsung lama," kata Ahmad.

Ahmad menyebut seharusnya langkah tegas dapat dilakukan oleh Pemkot Tangerang untuk menertibkan kawasan tersebut.

Sebab praktik tersebut meresahkan dan juga merupakan praktik ilegal dan tidak dibenarkan secara aturan.

"Sudah sepatutnya Dinas Perhubungan Kota Tangerang harus mengambil inisiatif untuk melarang segala bentuk pungutan liar yang terjadi. Dan bekerja sama dengan Satpol PP setempat untuk menertibkan oknum - oknum yang melakukan praktik pungli parkir," ungkapnya.

Dirinya menegaskan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah harus mengambil langkah strategis agar dapat mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir.

Parkir liar tersebut bisa dijadikan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum Pasal 19 sampai Pasal 21.

"Bisa dibayangkan jika semua parkir ilegal ditertibkan, sudah pasti dapat menutupi kebocoran PAD di samping memberantas penyakit masyarakat yaitu pungli. Tinggal menunggu komitmen dan keberanian dari Wali Kota yang sampai saat ini kami pertanyakan," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved