Pilpres 2019

Lagi, MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2019

MAHKAMAH Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Penulis: |
WARTA KOTA/FERI SETIAWAN
Calon dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suaran Pilpres 2019 di Kediaman Prabowo Subianto di Jakarya, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. Warta Kota/Feri Setiawan 

Karena tidak ada kepastian hukum terhadap laporan dugaan kecurangan pemilu itu, lanjutnya, maka kuasa hukum Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais mengajukan permohonan PAP pertama ke MA.

 Suami Gorok Leher Istri karena Menolak Diajak Berhubungan Badan, Lalu Babak Beluk Dihajar Massa

Permohonan PAP pertama dilakukan pada 31 Mei 2019.

MA kemudian tidak menerima permohonan itu dengan pertimbangan cacat formil, yaitu legal standing dari Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukanlah sebagai pemohon prinsipal.

Karena MA tidak menerima permohonan PAP itu, maka untuk mendapatkan kepastian hukum, pemohon prinsipal, yakni Prabowo-Sandi, mengajukan permohonan PAP kedua.

 Apa Kabar Kasus Mantan Kadis Sumber Daya Air Teguh Hendrawan? Ini Kata Polisi

"Permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019," terangnya.

Sebelumnya, Nicholay Aprilindo angkat bicara mengenai Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Mahkamah Agung.

Nicholay Aprilindo adalah kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam mengajukan gugatan ke MA untuk kedua kalinya ini.

Ia membantah permohonan PAP kedua ini tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.

 Siapa Tiga Jenderal Aktif yang Diperiksa TGPF Kasus Novel Baswedan?

Menurutnya, permohonan PAP yang kedua telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 3 Juli 2019.

Permohonan No.2 P/PAP/2019 itu berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh Prabowo-Sandi.

Prabowo-Sandi memberikan kuasa khusus kepada Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam, dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum.

 Siapa Tiga Jenderal Aktif yang Diperiksa TGPF Kasus Novel Baswedan?

Hal itu seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung oleh Prabowo-Sandi di atas materai Rp 6.000.

Penandatanganan surat kuasa ini juga disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

"Hal tersebut di atas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru, yang menyatakan permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (11/7/2019).

 Prabowo Ajukan Kasasi Lagi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Bilang Sangat Aneh

Ia juga membantah permohonan PAP yang pertama di MA tersebut ditolak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved