Pilpres 2019

Lagi, MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2019

MAHKAMAH Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Penulis: |
WARTA KOTA/FERI SETIAWAN
Calon dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suaran Pilpres 2019 di Kediaman Prabowo Subianto di Jakarya, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. Warta Kota/Feri Setiawan 

Permohonan PAP kedua tersebut hanya untuk menindaklanjuti permohonan pertama yang tidak diterima MA.

 Meski Kuasa Hukum Bersedia Menangis, Hakim Tetap Tunda Sidang Praperadilan Kivlan Zen

"Bukan dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK tertanggal 27 juni 2019," katanya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Kamis (11/7/2019).

Permohonan PAP Prabowo-Sandi tersebut, lanjutnya, menindaklanjuti upaya hukum terhadap laporan TSM terdahulu yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais.

Yakni, Putusan Pendahuluan Bawaslu RI No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

 KPU Buka Peluang Terapkan e-Voting di Pilkada Serentak 2020

Dan, Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.

Ia juga membantah permohonan PAP kedua disebut kedaluwarsa.

Karena, dasar hukum pengajuan PAP tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 KPU Rencanakan Pemungutan Suara Pilkada 2020 Tanggal 23 September, Komisi II DPR Tak Sepakat

Di samping itu, paparnya, permohonan kedua itu tidak dapat dikatakan 'Nebis in Idem.'

Karena, dalam permohonan, Mahkamah Agung belum memeriksa pokok atau materi permohonan.

Mahkamah Agung, jelasnya, baru memeriksa syarat formil, khususnya mengenai legal standing pemohon, dan kemudian memberikan putusan NO karena legal standing pemohon cacat formil.

 Ini Dua Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Nicholay pun menjelaskan asal muasal permohonan PAP kedua ke MA.

Menurutnya, permohonan itu dilakukan karena Bawaslu tidak menerima laporan dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Permohonan dengan pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais itu tidak diterima dengan alasan legalitas pada 15 Mei lalu.

 Ketua DPR Berharap Komisioner KPK yang Maju Lagi Lolos Jadi Pimpinan Periode Berikutnya

Akibatnya, tidak ada Keputusan KPU untuk menindaklanjuti Putusan Pendahuluan Bawaslu tersebut.

Sehingga, laporan adanya dugaan kecurangan Pemilu yang TSM, terhenti sampai pada Putusan Pendahuluan Bawaslu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved