Minggu, 12 April 2026

Berita Jakarta

Jadi Tersangka, Pengemudi Rubicon yang Tabrak Perempuan di Milo Run, Tak Ditahan

Polisi akhirnya menetapkan pengendara mobil Jeep Rubicon, Pramugraha Ditya Kusuma (25) alias PDK sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Capture Youtube Anak Motor Indonesia via Tribun Timur
Viral Rubicon Berada Di tengah Keramaian dan Tancap Gas di acara Lari Marathon 

Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pengendara mobil Jeep Rubicon B 123 DAA, atas nama Pramugraha Ditya Kusuma (25) alias PDK sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan itu menyebabkan seorang perempuan pemotor  luka-luka dan motornya rusak di Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019)

Dengan jipnya, PDK diketahui menabrak motor Yamaha N Max yang dikendarai Lena Marisa dari arah belakang.

Akibatnya korban mengalami luka-luka berupa memar, lebam dan lecet atau luka gores di tubuhnya.

Lena diketahui adalah panitia acara Milo Jakarta International Run 2019 10K, yang tengah digelar dan akan finish di Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

 Motor Matik Baru! New Honda X-ADV 150 Bakal Hadir di GIIAS 2019, Yamaha NMAX Terancam?

 Penyesalan Sunan Kalijaga Pernah Nikahkan Salmafina dengan Taqy Malik, Pemicu Pindah Keyakinan?

 Janda 40 Tahun Tidur Bareng Berondong 17 Tahun di Hotel, Ngakunya Ibu Kandung Saat Digerebek

 

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan penetapan PDK sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa dan meminta keterangan yang bersangkutan pada, Senin (15/7/2019).

"Pengemudi jipnya sudah ditetapkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, dengan dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Nasir, Rabu (16/7/2019).

Meski begitu kata Nasir pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, karena pelaku dianggap koperatif dan mau bertanggungjawab atas perawatan luka korban serta atas kerugian materi yang dialami korban.

"Selain itu ancaman hukuman sesuai Pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni satu tahun penjara dan denda Rp 2 Juta," kata Nasir.

Artinya, kata dia, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun juga menjadi pertimbangan tersendiri sehingga tidak menahan tersangka.

Nasir mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah mengamankan mobil jip milik tersangka dan motor korban untuk nantinya dijadikan sebagai barang bukti.

Ia memastikan akan memproses kasus ini sampai ke meja hijau untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Supaya ke depan lebih tertib lagi dalam berlalu lintas dan tidak membahayakan atau melukai orang lain," katanya.

 PRAMUGARI Bongkar Kelakuan Dirut Maskapai Ternama, Diminta Layani di Ranjang Jika Mau Terbang

 HEBOH Guru Honorer Tinggal di WC Sekolah Hingga Digaji Rp 350 Ribu Cair 3 Bulan Sekali, Ini Faktanya

 Pramugari Lapor Hotman Paris Gara-Gara Diajak Tidur Dirut & Direktur Operasional

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas antara pengendara Jeep Rubicon berinisial PDK dan pengendara motor Yamaha NMAX Lena Marisa terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019) pagi saat digelar acara lomba lari maraton Milo Run 2019 yang finish di Jalan Rasuna Said.

Pengendara Jeep Rubicon itu sempat membawa dan mengantarkan korban ke Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved