Jumat, 29 Mei 2026

Kabar Artis

Ada Tanda Lulus Sensor di Video 'Bau Ikan Asin', Polisi Minta Klarifikasi ke LSF

Penyidik telah mengirim surat permintaan tanggapan dan klarifikasi ke Lembaga Sensor Film terkait adanya tanda lulus sensor di video 'bau ikan asin'.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Feri Setiawan
Tiga tersangka kasus 'ikan asin', Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Saat Galih Ginanjar digelandang polisi. 

"Peran mereka, tersangka Pablo adalah pemilik akun youtube official Rey Utami dan Benoa Channel. Sementara Rey Utami adalah pemilik email utamirey87@gmail.com untuk masuk ke akun youtube itu," kata Argo.

"Modus operandinya bahwa 3 tersangka Galih, Rey dan Pablo membuat suatu wawancara, kemudian direkam dan diedit secara sadar. Lalu diupload ke akun You Tube mereka Rey Utami dan Benoa Channel," tambah Argo.

Ia mengatakan video wawancara Galih yang ditayangkan di akun you tube itu berdurasi 32,6 menit.

"Galih, Rey Utami dan Pablo Benoa ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sesuai laporan Fairuz A Rafiq, tertanggal 1 Juli 2019 lalu," kata Argo.

Penetapan ketiga tersangka kata Argo setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Argo menyatakan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Galih Jumat lalu, terungkap bahwa Galih mengaku ingin mempermalukan mantan istrinya itu yakni Fairuz dengan mengatakan organ intimnya bau ikan asin.

"Dari keterangan saudara Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui bahwa dia mengatakan seperti itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).

 Motor Matik Baru! New Honda X-ADV 150 Bakal Hadir di GIIAS 2019, Yamaha NMAX Terancam?

"Dia motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya itu. Intinya untuk mempermalukan. Makanya nanti kita akan memeriksa kembali siapakah yang mewawancarai dia, siapa yang merekam, siapa yang mengupload di youtube, semuanya dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," papar Argo.

Menurut Argo dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi yakni saksi pelapor, terlapor yakni Galih dan 3 saksi ahli.

"Kita sudah memeriksa saksi, yaitu saksi pelapor dan saksi yang melihat, mengetahui dan mendengar. Ahli pun sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian hari Jumat kemarin sudah memeriksa saudara Galih," kata Argo.

Menurut Argo ada tiga pihak yang dilaporkan Fairuz A Rafiq dalam kasus ini.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT. RESKRIMSUS, tanggal Senin 1 Juli 2019.

Tiga pihak yang dilaporkan Fairuz itu katanya adalah Galih Ginanjar Saputra, Rey Utami dan Pablo Benoa.

Galih Ginanjar adalah mantan suami Fairuz yang menyatakan hinaannya di akun youtube Rey Utami dan Pablo Benoa bahwa organ intim Fairuz bau ikan asin. Sementara Rey Utami dan Pablo Benoa adalah pemilik dan pengelola akun youtube yang menyebarkan dan menayangkan pernyataan Galih Ginanjar yang dianggap menghina Fairuz.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved