Fintech
Syarat Fintech Lending Agar Dapat Izin dari OJK
Paling tidak, ada 106 fintech yang hingga kini masih mengikuti proses untuk mendapat cap berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
thinkstockphotos
Ilustrasi. Agar tercatat di OJK, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku fintech adalah penyaluran pinjaman bersifat produktif ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM).
Bagi fintech lending, sektor produktif merupakan pasar yang potensial untuk digarap.
• Direktorat Jenderal Pajak Semakin Getol Tertibkan Administrasi Pajak Ekonomi Digital
AFPI mencatat terdapat kebutuhan pembiayaan produktif bagi UMKM hingga mencapai Rp 1.600 triliun setiap tahun yang bisa dipenuhi lembaga keuangan konvensional cuma Rp 600 triliun tiap tahun.
"Jadi bukan cuma karena didorong oleh persyaratan OJK," kata Tumbur.
• Tidak Punya Modal untuk Bikin Usaha? Ada 2 Tips Dapat Modal dari Financial Planner
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Fintech P2P Lending Wajib Salurkan Kredit Produktif