Sering Intip Istri Kakak Ipar Berhubungan Intim Hingga Nekat Ajak Begituan, Keesokannya Rinto Tewas
Seorang pria bernama Rinto tewas dibunuh saudara ipar sendiri, dikarenakan Rinto sering intip kakak ipar berhubungan intim.
Dikutip dari laman HukumOnline.com, sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Suka Mengintip Saudara Ipar Berhubungan Intim, Hidup Rinto Berakhir di Tangan Kerabat"