Sering Intip Istri Kakak Ipar Berhubungan Intim Hingga Nekat Ajak Begituan, Keesokannya Rinto Tewas

Seorang pria bernama Rinto tewas dibunuh saudara ipar sendiri, dikarenakan Rinto sering intip kakak ipar berhubungan intim.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi. 

Seorang pria bernama Rinto tewas dibunuh saudara ipar sendiri, dikarenakan Rinto sering intip kakak ipar berhubungan intim.

Bahkan, sebelum Rinto tewas dibunuh saudara ipar sendiri, Rinto nekat ajak istri kakak ipar hubungan intim.

Begini kronologi Rinto tewas usai ajak istri kakak ipar hubungan intim. 

WartaKotaLive melansir Tribunnews, peristiwa pembunuhan melibatkan kerabat terjadi.

Gegara ngintip dan ajakan hubungan badan.

Cukup Pakai Seragam, Pelajar Jakarta Gratis Naik 176 Bus Sekolah, Ini 20 Rutenya

Jelang Tira Persikabo vs Persija, Pemain Tira Malah Pada Loyo Karena Jadwal Padat

VIDEO: MENANGIS, Baiq Nuril Bacakan Suratnya untuk Presiden Jokowi

Seorang pria di Desa Mananti, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara tewas bersimbah darah setelah dibunuh iparnya bernama Tamba Tua Nasution (38) pada Jumat (11/7/2019).

Korban yang diketahui bernama Rinto Harahap (27) juga mengalami putus pada tangan kiri dan ditemukan berada di atas meja.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain tangan putus, Rinto Harahap juga mengalami luka robek di leher dan bahu.

Lagu Boombayah Milik Blackpink Cetak Rekor di Youtube

BERITA FOTO: Hari Pertama Masuk Sekolah Siswa Dikawal Orangtua, Simak Ulah Mereka di Sekolah Beu

Tiket Tira Persikabo vs Persija Dinilai Kemahalan, Manajer Persija Minta Panitia Jangan Seenaknya

Pembunuhan itu ternyata dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku yang mendalam hingga menyimpan dendam kesumat terhadap korban.

“Tersangka sudah kita amankan, dari pemeriksaan awal motifnya karena sakit hati," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang, Sabtu (13/7/2019).

"Dari keterangan tersangka, ternyata dirinya kerap diintip (saat berhubungan intim) oleh korban di rumah, sehingga dirinya merasa terhina dan dendam terhadap korban," lanjut Alexander mengatakan.

"Informasi lainnya, korban juga sempat mengajak istri pelaku untuk berhubungan badan, tapi apakah sudah pernah dilakukan, masih sedang diselidiki," sambungnya.

VIDEO: SMAN 70 Jakarta Selatan Disebut Memiliki Fasilitas Terlengkap di Jakarta

Prabowo Dibilang Nyelonong Temui Jokowi, Waketum Gerindra Tantang Amien Rais Lakukan Ini

Penampakan Terbaru Honda Supra GTR 150 Berwajah Honda Vario Berbehel Tanduk Honda CB150R

Alexander menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kasus itu.

Kapolsek juga sudah ditugaskan untuk mengecek apakah pelaku di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksinya membunuh adik ipar hingga meninggal dunia.

Korban dan tersangka memiliki hubungan ipar.

Pembunuhan terjadi di kediaman korban setelah tersangka mendatanginya.

Setelah membunuh korban, tersangka keluar dari kediaman korban dan memberitahukan kepada warga kalau dirinya sudah membunuh adik iparnya.

“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka keluar sambil berkata ‘madung hubunuh ia’ (sudah kubunuh dia) dan terus melarikan diri ke belakang rumahnya,” ujar Alexander.

Polisi yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi.

Sekitar pukul 16.05 WIB tersangka berhasil diringkus polisi.

”Begitu mendapat informasi langsung kita lakukan pengejaran bersama personel Polsek Padang Bolak, dan ahirnya diserhakan oleh keluarga," ujar Alexander.

Dari lokasi, polisi amankan barang bukti sebilah egrek dengan kayu sepanjang sekitar 1 meter.

Kemudian kemeja lengan pendek dan celana pendek milik pelaku dengan bercak darah.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Alexander.

Ancaman Hukuman

Bagaimana hukuman yang akan diterima tersangka?

Dikutip dari laman HukumOnline.com, sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Suka Mengintip Saudara Ipar Berhubungan Intim, Hidup Rinto Berakhir di Tangan Kerabat"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved