Ayah Nodai Anak Kandung yang Sedang Menyetrika, Dipergoki Istri yang Baru Bangun Tidur

Seorang ayah di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, tega memerkosa anak kandungnya sendiri.

Ilustrasi 

Polisi juga menyita baju tidur, celana panjang, pakaian dalam korban, dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Polisi Bikin Sketsa Wajah Penembak Misterius Saat Kerusuhan 21-22 Mei 2019, CCTV Tak Membantu

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E Undang-undang 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6,6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 6,6 miliar. (Endra Zulkarnaen)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved