Curanmor
Maling Motor Belagak Mau Sholat di Babelan, Diringkus Polisi
"Jadi pelaku ini seperti hendak solat, pelaku wudhu dulu. Tapi bukannya solat malah melakukan aksi pencuriannya," kata Kapolsek Babelan, Kompol Tata I
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ahmad Sabran
Polsek Babelan Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku pencurian motor di Masjid Babusalam, RT02, RW 01, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku diamankan atas laporan warga yang memergoki aksi pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi B 3543 FPQ yang terparkir di halaman masjid.
Tak tanggung-tanggung dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura solat.
• VIDEO: Tawaf Atau Sai dari Safa ke Marwa Naik Skuter Listrik, Dulu Nabi Pakai Unta
"Jadi pelaku ini seperti hendak solat, pelaku wudhu dulu. Tapi bukannya solat malah melakukan aksi pencuriannya," kata Kapolsek Babelan, Kompol Tata Irawan, Minggu (14/7/2019).
Kompol Tata menuturkan kejadian itu terjadi pada Kamis, (4/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB saat salat magrib.
• VIDEO: Harvey Moeis Sering Kasih Perhiasan ke Sandra Dewi, Ini Alasannya
Pelaku bernama Muhamad Nur Alias Mamat menjalankan aksinya ketika para jamaah telah mulai melaksanalan solat.
Akan tetapi saat pelaku sedang membongkar lubang kunci motor aksinya diketahui jamaah lain yang datang terlambat ke masjid.
"Aksinya diketahi warga bernama Dasuki, pelaku langsung duduk diatas motor, lalu masuk dan pura-pura menjalankan solat," jelas Tata.
Belum selesai solatnya, pelaku sudah pergi keluar hendak kabur.
Tapi Dasuki yang telah curiga sejak awal selalu melihat gerak-gerik pelaku hingga akhirnya membuntutinya.
"Dasuki ikut keluar dan pelaku benar saja lari. Hingga akhirnya diteriaki maling," ujar Tata.
Saat ditangkap warga, pelaku sempat mengelak akan perbuatannya.
Namun warga kala itu menemukan dua mata kunci yang diduga sengaja dibuang pelaku ketika melarikan diri dan kondisi lubang kunci motor korban dalam keadaan rusak.
"Saat ditangkap kemudian diperiksa tidak ditemukan barang bukti, tapi warga tidak jauh dari lokasi juga menemukan dua mata kunci leter T dan Y yang diduga milik terduga pelaku," katanya.
Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Babelan, tak lama anggota kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Akibat perbuatannya, Mamat kini mendekam di tahanan Mapolsek Babelan, dia dijerat pasal 362 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP sub pasal 363 KUHP jo pasal 64 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian dan atau pencurian berulang ulang. (MAZ)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-motor-di-masjid-babusalam.jpg)