Berita Tangerang

MAKIN PANAS, Wali Kota Tangerang Diseret ke Pengadilan Berselisih dengan Menkumham

Babak baru perselisihan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menkumham Yasonna Laoly semakin memanas.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melayangkan surat keberatan dan klarifikasi ke Menkumham Yasona Laoly. Dalam surat tersebut tertuang bawah dirinya tidak memberikan pelayanan di lahan Kemenkumham. 

Babak baru perselisihan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly semakin memanas.

Bahkan, perseteruan tersebut menyeret orang nomor satu di Kota Tangerang itu ke Pengadilan.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi yang menyatakan akan membawa permasalahan ini ke meja hijau.

Ia pun geram dengan sikap arogansi Wali Kota Tangerang.

Arief mengancam memberhentikan sejumlah pelayanan di permukiman yang berdiri di atas lahan milik Kemenkumham.

Kebijakan tersebut buntut saling sindirnya Yasonna dengan Arief.

 SADIS, Wanita Dibunuh saat Berhubungan Badan di Ranjang, Ini Kronologi Lengkap Mutilasi di Bandung

 Milenial Jokowi dan Prabowo Sepakat Akhiri Rivalitas dan Serukan Peran Penting Kaum Muda Profesional

 Kisah Pilu Ina Binti Halil Jutahir Gagal Berangkat Haji, 3 Kali Manasik Kini Malu dan Mengurung Diri

Yakni perihal pembangunan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Jangan sampai situasi menjadi tidak kondusif," ujar Jandi, Minggu (14/7/2019).

Jandi meminta kepada seluruh Dinas Lembaga dan Instansi Pemerintahan Kota Tangerang agar tetap memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat.

Jangan sampai warga yang berada di pemukiman Kemenkumham tidak terlayani dengan baik.

"Kalau mereka memberhentikan pelayanan, maka Wali Kota dan Dinas terkait akan berurusan dengan saya di Pengadilan," ucapnya.

Ia menyebut, dalam persoalan ini Wali Kota Tangerang tidak bijak. Dan sangat emosional.

"Urusan Wali Kota dengan Menkumhan, jangan sampai yang dikorbankan rakyat," kata Jandi.

Pemadaman Penerangan

Dinas Perhubungan Kota Tangerang menyatakan, setidaknya ada 344 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) di lahan Kemenkumham yang akan dipadamkan pada Senin (15/7/2019) besok.

Lahan Kemenkumham yang terimbas pemadaman penerangan berada di 15 Kelurahan, 20 RW dan 50 RT.

 Anies Baswedan Sering ke Luar Negeri, Wakil DPRD: Jakarta Kayak Autopilot Gak Ada Juga Begini Aja

Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar bahkan sudah memetakan titik - titik tersebut.

"Datanya sudah kami pegang, baik itu yang masuk dalam program PJU Kampung Terang atau pun akses PJU perumahan dan juga jalan," tutur Wahyudi.

Wahyudi berharap kepada warga yang terdampak sudah memahami soal ini. Dan mereka telah diberikan surat edaran terkait kebijakan tersebut.

Warga Protes

Warga di Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang gundah gulana.

Mereka jengkel dengan sikap kebijakan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Arief melayangkan surat keberatan dan klarifikasi ke Menkumham Yasona Laoly.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa dirinya tidak memberikan pelayanan di lahan Kemenkumham.

 Terkunci di Toilet Masjid, Ini Penyebab Jukir Dihujat Warganet Usai Minta Pertolongan Lewat Facebook

Seperti di Komplek Kehakiman, Pengayoman dan lain sebagainya.

Pelayanan tersebut seperti penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah.

Kebijakan Wali Kota tersebut buntut dari geramnya terhafap Menkumham.

Seperti diketahui hubungan mereka makin meruncing.

Menkumham sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang berlokasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Yasonna menuding bahwa orang nomor satu di Kota Tangerang itu mencari gara - gara.

Arief disindir mewacanakan lahan pertanian di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Kami sudah tahu terkait rencana diberhentikannya sejumlah pelayanan. Kemarin sudah dikumpulkan dan dirapatkan. Kami kan bayar pajak, kenapa tidak harus dilayani?" ujar Ketua RT 02 / RW 13 Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Budi Utomo saat dijumpai Warta Kota di kediamannya, Jumat (12/7/2019).

Pria yang akrab disapa Tomi ini menyayangkan terkait kebijakan Wali Kota Tangerang.

Pasalnya, akan berdampak masalah baru untuk kedepannya.

"Kalau penerangan umum dimatikan, terus di sini gelap dong. Bahaya yang jalan, bagaimana dengan keamanannya," ucapnya.

Dirinya berharap agar hubungan Wali Kota dengan Menkumham segera mencair.

Menurutnya, jangan rakyat yang dijadikan korban terkait perselisihan tersebut.

"Kalau pengangkutan sampah tidak dilayani, kami warga di sini mau buang kemana lagi? Apa haris buang di depan Jalan Sudirman dekat Pusat Pemerintahan Kota Tangerang? Nanti bakal ramai lagi kalau begini," kata Tomi.

Stop Pelayanan

Memanasnya hubungan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berdampak pada sejumlah pelayanan terhadap masyarakat.

Bahkan Arief melayangkan surat ke Menkumkam yang menyatakan tak akan bertanggung jawab terkait sejumlah pelayanan di kawasan lahan Kemenkumham tersebut.

Surat tersebut bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

Seperti diketahui Yasonna sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

 Tak Tahu Prabowo Bertemu Jokowi, Amien Rais Sebut Nyelonong dan Bahas Rekonsiliasi: Harus Hati-Hati

Menkumham menuding bahwa orang nomor satu di Kota Tangerang ini mencari gara - gara.

Arief disindir mewacanakan lahan Kemenkumhan sebagai lahan pertanian di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Iya surat nota keberatannya sudah dilayangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan bagian hukum juga," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang, Achmad Ricky Fauzan kepada Warta Kota, Jumat (12/7/2019).

Achmad menjelaskan dalam surat tersebut tertuang bahwa Pemkot Tangerang tidak akan melayani sejumlah pelayanan di ataslahan Kemenkumham.

Seperti di Komplek Kehakiman, Pengayoman dan sebagainya.

"Pelayanannya itu seperti penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah," ucapnya.

Dirinya menyebut kebijakan ini mulai diberlakukan sedari tanggal 15 Juli 2019.

Achmad pun tak banyak komentar saat ditanya dampak yang terjadi terkait kebijakan itu kepada masyarakat luas. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved