Kasus Rizieq Shihab

Mahfud MD: Pergi Bukan Diusir, Wacana Pemulangan Habib Rizieq Tak Dicampur dengan Politik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta wacana pemulangan Rizieq Shihab ke Indonesia dari Tanah Suci tidak dicampuraduk dengan politik.

Tribun Medan
AKHIRNYA Mahfud MD Angkat Bicara soal Pemulangan Habib Rizieq Syarat Rekonsiliasi dari Prabowo Kolase Mahfud MD dan Habib Rizieq. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta wacana pemulangan Rizieq Shihab ke Indonesia dari Tanah Suci tidak dicampuraduk dengan politik.

"Habib Rizieq itu warga negara yang punya hak pulang, tetapi itu jangan dicampur baur dengan politik," kata Mahfud saat ditemui di sela Seminar Nasional dengan tema Quo Vadis Demokrasi pasca Pemilu 2019 Tinjuan Filosofis Sosiologis dan Yuridis yang diselenggarakan Universitas Islam Kediri, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (14/7/2019).

Mahfud mengatakan, pemerintah tidak ada kaitannya dengan kepergian Rizieq Shihab ke Arab Saudi.

Bahkan, pemerintah juga tidak melarang dia untuk pulang ke Indonesia, mengingat ia masih mempunyai hak untuk pulang.

"Pemerintah menyatakan ya pulang saja, dia dulu pergi bukan karena diusir oleh pemerintah, pergi sendiri," kata dia.

 SADIS, Wanita Dibunuh saat Berhubungan Badan di Ranjang, Ini Kronologi Lengkap Mutilasi di Bandung

 Milenial Jokowi dan Prabowo Sepakat Akhiri Rivalitas dan Serukan Peran Penting Kaum Muda Profesional

 Kisah Pilu Ina Binti Halil Jutahir Gagal Berangkat Haji, 3 Kali Manasik Kini Malu dan Mengurung Diri

Namun, Mahfud mengungkapkan, jika seseorang sebelumnya masih mempunyai masalah hukum yang menggantung lalu dianggap bahwa perkara itu dihapus, tentunya menjadi pelajaran yang buruk di depan hukum.

Sebab, semua orang yang mempunyai perkara yang sama juga akan meminta diperlakukan demikian.

"Lalu kalau punya masalah hukum yang masih menggantung dianggap hapus, itu nanti memberi pelajaran buruk di depan hukum. Semua orang akan minta seperti itu. Punya masalah lari lalu minta dipulangkan dan hukumnya dihapus," kata guru besar hukum tata negara itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menghadiri Seminar Nasional dengan tema Quo Vadis Demokrasi pasca Pemilu 2019 Tinjuan Filsofis Sosiologis dan Yuridis yang diselenggarakan Universitas Islam Kadiri, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (14/7/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menghadiri Seminar Nasional dengan tema Quo Vadis Demokrasi pasca Pemilu 2019 Tinjuan Filsofis Sosiologis dan Yuridis yang diselenggarakan Universitas Islam Kadiri, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (14/7/2019). (Foto Antara Jatim/ Asmaul Chusna)

Mahfud tidak mengetahui dengan persis apakah Rizieq Shihab masih mempunyai perkara hukum di Indonesia.

Namun, jika yang bersangkutan ternyata masih ada perkara hukum, harus tetap mempertanggungjawabkan.

"Saya kira Habib Rizieq sudah tidak punya masalah hukum. Saya tidak tahu, tapi kalau punya masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," kata dia.

 Anies Baswedan Sering ke Luar Negeri, Wakil DPRD: Jakarta Kayak Autopilot Gak Ada Juga Begini Aja

Terkait dengan masalah melebihi izin tinggal atau overstay, Mahfud mengatakan, jika di Arab Saudi yang mengalami overstay biasanya dipulangkan.

Bahkan, dirinya sering mengetahui ada orang yang dipenjara lalu dipulangkan ke negaranya karena perkara itu.

Dirinya juga tidak mengetahui dengan persis, apakah ada hukum di Arab Saudi yang membedakan bahwa ada yang dipulangkan ataupun membayar denda.

Namun, dirinya mengetahui di Arab Saudi terdapat ratusan warga negara Indonesia yang overstay antre untuk dipulangkan.

"Kalau Anda ke Arab Saudi, antara Jeddah dan Makkah, di situ ada ratusan orang Indonesia yang 'overstay', tidak punya visa, itu antre untuk dipulangkan. Tidak bayar. Saya tidak tahu kalau memang harus bayar, saya tidak tahu kenapa harus pemerintah yang bayar, itu tergantung hukum di Arab Saudi," kata Mahfud.

 Terkunci di Toilet Masjid, Ini Penyebab Jukir Dihujat Warganet Usai Minta Pertolongan Lewat Facebook

Rizieq Shihab bermukim di Mekkah, Arab Saudi, mulai pertengahan 2017, sejak terjerat sejumlah kasus, salah satunya dugaan chat mesum.

Kasus ini dihentikan pada Juni 2018, tetapi Rizieq belum juga kembali ke Indonesia.

Ada yang mencegah

Juru Bicara FPI Munarman mengatakan, Rizieq tak bisa pulang karena adanya permintaan dari otoritas di Indonesia kepada Arab Saudi untuk mencegah kepulangan Rizieq.

Permintaan tersebut, dilakukan melalui saluran diplomatik maupun nondiplomatik.

Namun, pemerintah membantah adanya upaya pencekalan terhadap Rizieq tersebut.

Hal itu dikemukakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menegaskan Pemerintah Indonesia tidak melarang Rizieq pulang.

"Pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air," ujar Wapres JK di Jakarta.

Wapres menyebut Rizieq Shihab memiliki kendala untuk pulang dari Arab Saudi.

Namun, dia menegaskan, kendala itu bukan berasal dari Pemerintah Indonesia.

Negara tidak menghalangi Rizieq pulang

Sebelumnya, Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan negara tidak menghalangi pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk kembali ke Tanah Air.

“Dia saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada,” ujar Ronny saat ditemui ANTARA di acara peresmian gedung baru kantor imigrasi klas 2 Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/8).

Ronny mengatakan bahwa dalam rangka proses hukum aturan mencegah warga negara sendiri untuk keluar dari Indonesia itu ada.

Namun, kata dia, dalam UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, menolak warga negara indonesia (WNI) untuk kembali ke tanah air itu tidak ada dalam peraturan.

“Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya,” tambahnya.

Ia mengatakan, apabila masa berlaku paspor Rizieq habis maka Rizieq harus kembali ke Indonesia dan pihak imigrasi akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.

 Tak Tahu Prabowo Bertemu Jokowi, Amien Rais Sebut Nyelonong dan Bahas Rekonsiliasi: Harus Hati-Hati

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian.

"Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dia menilai, dengan langkah pemulangan Rizieq dan pembebasan para tokoh, diharapkan ketegangan di tengah masyarakat menjadi mengendor sehingga gesekan tidak ada lagi.

Muzani mengatakan, tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved