Pengamat Menilai Wali Kota Tangerang Tidak Mendidik Publik karena Bertikai dengan Menkumham

Solusinya dia harus duduk bersama dengan Menkumham. Bicarakan dengan baik persoalannya. Kurangi ego dan redam ego.

Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly 

"Iya surat nota keberatannya sudah dilayangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan bagian hukum juga," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang, Achmad Ricky Fauzan kepada Warta Kota, Jumat (12/7/2019).

Achmad menjelaskan dalam surat tersebut tertuang bahwa Pemkot Tangerang tidak akan melayani sejumlah pelayanan di atas lahan Kemenkumham.

Seperti di Kompleks Kehakiman, Pengayoman dan sebagainya.

"Pelayanannya itu seperti penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah," ucapnya.

 Gerak Cepat Polisi untuk Menggeledah Rumah Pablo Benoa dan Rey Utami Dalam Kasus Bau Ikan Asin

Dirinya menyebut kebijakan ini mulai diberlakukan sedari tanggal 15 Juli 2019.

Achmad pun tak banyak komentar saat ditanya dampak yang terjadi terkait kebijakan itu kepada masyarakat luas.

"Ini terhitung mulai tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Untuk dampaknya, kami masih melihat kedepannya sampai proses surat ini ditindak lanjuti oleh pihak Kemenkumham," kata Achmad.

Tuai Kritik

Hubungan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly semakin panas. Yasonna menuding bahwa orang nomor satu di Kota Tangerang ini mencari gara - gara.

Arief disindir mewacanakan lahan Kemenkumham di yang menjadi lokasi Politeknik BPSDM Hukum dan HAM sebagai lahan pertanian di area Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang segera merespons terkait pernyataan Yasonna tersebut.

Namun, sayangnya respon Arief menuai kritik dari pengamat kebijakan publik.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi menyebut seharusnya Wali Kota Tangerang lebih fokus membereskan berbagai persoalan lainnya dengan melayani masyarakat.

"Pemkot Tangerang enggak usah ngeributin lahan Kehakiman. SDN Tangerang 4 dan 5 dulu pernah disegel kan. Bahkan diperiksa di Kejaksaan," ujar Jandi, Kamis (11/7/2019).

Jandi mengungkapkan bahwa Arief tak paham betul terkait persoalan ini. Menurutya Wali Kota Tangerang harus terlebih dulu mempelajari duduk perkaranya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved