Kasus Ratna Sarumpaet

Tidak Terima Divonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Minta Kamus Bahasa Indonesia Dibongkar Lagi

RATNA Sarumpaet tidak terima divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Ratna Sarumpaet memeluk putrinya Atiqah Hasiholan usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet hukuman dua tahun penjara, atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Joni, memutuskan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) UU 1 Tahun 1947, karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaaan bohong."

Pengamat Prediksi Kementerian Ini Bakal Jadi Incaran Parpol Pendukung Jokowi-Maruf Amin

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019)

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, pihak JPU mengaku menghormati putusan hakim.

Ratna Sarumpaet Pegang Tasbih Saat Sidang Vonis yang Nyaris Tak Terdengar, Sempat Ditegur Hakim

"Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan, sehingga majelis hakim memutuskan 2 tahun," ujar Daroe Tri Sadono, salah satu JPU, seusai sidang.

Pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Bahar Smith Takkan Ajukan Banding Setelah Divonis Tiga Tahun Bui, tapi Minta Pindah Tempat Tahanan

Sementara, Ratna Sarumpaet juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi kalau dua tahun kita masih pikir-pikir,” ujar Desmihardi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Kronologi Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi Dugaan Pelanggaran Pilpres 2019 untuk Kedua Kalinya ke MA

Desmihardi mengatakan, pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna Sarumpaet.

“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” jelas Desmihardi.

Peluk Anak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved